27 C
Semarang
Sunday, 22 December 2024

Apindo Usulkan Rp 2,7 Juta, Serikat Pekerja Rp 3,1 Juta

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Upah Minimum Kota (UMK) Semarang pada 2020 diusulkan oleh Dewan Pengupahan menjadi Rp 3.159.612. Usulan tersebut tentunya disesuaikan dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Besaran UMK Kota Semarang itu naik dari 2019 sebesar Rp. 2.498.587,53.

Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja (SP), Slamet Kaswanto, mengatakan, survei yang dilakukan oleh pihaknya tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan. “Bahwa UMK ditetapkan gubernur berdasarkan survai KLH,” tutur Slamet, Jumat (25/10).

Besaran usulan UMK 2020 tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan usulan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang sebesar Rp 2.711.217.

Menurutnya, usulan dari Apindo berdasarkan PP Nomor 78/2015 tentang penetapan upah dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Acuan yang digunakan oleh Apindo dalam menghitung besaran UMK yakni PP 78/2015 hanya pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi ditambah UMK pada tahun berjalan yang digunakan,” jelasnya.

Tentunya, lanjutnya, besaran yang diusulkan oleh Apindo tersebut belum mencerminkan kebutuhan hidup layak berdasarkan survei yang dilakukan. Pihaknya mengklaim juga sudah melakukan survei KLH di lima pasar tradisional yang ada di Kota Semarang, sejak Januari hingga Oktober 2019.

“Sudah kami lakukan survei di lima pasar, yakni Pasar Mangkang, Karangayu, Jatingaleh, Langgar, dan Pedurungan dengan mensurvei 60 item yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak,” katanya.

Dari hasil survei tersebut, rata-rata survei ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi muncul usulan sebesar Rp 3.159.612. “Kami akan kawal usulan besaran UMK dari unsur pekerja sampai wali kota hingga gubernur,” ujarnya.

Dewan Pengupahan dari unsur Apindo Bagus Andrianto menjelaskan, jika usulan sebesar Rp 2.711.217 tersebut berdasarkan formula yang sudah ditetapkan pemerintah. Di mana formula yang dimaksud ada dalam PP 78/2015.

“Bahwa penetapan upah dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Bagus.

Adapun berdasarkan Surat Edaran Menaker RI nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang penyampaian Data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 8,51 persen.

“Dari Apindo tetap taat pada aturan, 8,51 menurut kami sudah berat, akan tetapi ini merupakan jalan tengah dari pemerintah,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang Ekwan Priyanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dua usulan tersebut kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

“Rekomendasi nanti dari kami akan menyerahkan ke wali kota, berdasarkan dua usulan tersebut. Sehingga selanjutnya nanti wali kota akan mengkaji dan mempertimbangkan sesuai dengan aturan yang ada, untuk kemudian akan disampaikan ke gubernur,” kata Ekwan. (ewb/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya