28.4 C
Semarang
Monday, 5 May 2025

Kuasa Hukum : Uka Bertindak Atas Perintah Agoes Soeranto

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG–Kasus dugaan jual beli jabatan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil sudah mulai disidangkan. Terdapat 3 tersangka yang ditetapkan oleh KPK melalui OTT tersebut. Adalah Bupati Kudus, Agoes Soeranto sebagai Staf Khusus Bupati dan Akhmad Sofyan sebagai Plt Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus.

Oleh KPK, ketiga tersangka dibuat dalam berkas perkara terpisah (splietzing). Namun baru berkas Akhmad Sofyan yang sudah dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang dan sudah mulai disidangkan pekan lalu (10/10).

Sementara sidang kedua yang dipimpin oleh Hakim Ketua Antonius Widijantono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Joko Hermawan yang mendatangkan tiga saksi untuk diperdengarkan kesaksiannya. Di antaranya saksi yang hadir yakni Agoes Soeranto, Ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati dan pegawai Tata Usaha (TU) Norman Rifki Dinato.

Darsono SH selaku kuasa hukum Uka mengatakan bahwa kliennya sebagai Ajudan Bupati Kudus menjalankan tugas dalam jabatan sesuai perintah atasan. Terlebih pada kondisi saat itu, pihak Uka tidak dapat membedakan yang dilakukan tersebut sebagai tugas kedinasan atau pribadi. Karena dari awal menjadi Ajudan, tidak dijelaskan tugas secara rinci.

Saudara Uka beranggapan, sebagai Ajudan, apa yang perintahkan oleh atasan, adalah tugas dinas yang harus dilaksanakan. Sepanjang ada perintah, tentunya semua ajudan akan melaksanakan tugas tersebut dan saat itu Uka mendapat perintah dari Agoes Soeronto.

“Bahkan tidak hanya mengawal dan melayani kebutuhan bupati, kadang sebagai ajudan mempersiapkan kebutuhan keluarga inti lainnya, seperti istri bupati,” ungkap Darsono kepada awak media, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/10).

Darsono juga menjelaskan kenapa selaku ajudan, kliennya menaati apa yang dikatakan oleh Agoes Soeronto. Dalam persidangan, terungkap seberapa dekat antara Agoes Soeronto dengan bupati. Bahkan, bisa bertemu bupati 3 sampai 5 kali sehari. Meski kepala dinas tidak setiap hari bisa bertemu atau dipanggil bupati sebegitu banyaknya dalam sehari.

Lanjut Darsono, rumah dinas Staff Khusus Agoes berjarak sangat dekat dengan rumah dinas bupati, meski tugas pokok dan fungsinya kurang jelas dalam pemerintahan. Dalam persidangan tersebut, tergambar jelas peran dan pengaruh Agoes. “Lalu bagaimana mungkin, seorang ajudan berani melawan terhadap apa yang diperintahkan,” tandasnya.

Dalam teori hukum, imbuhnya, peristiwa yang dialami kliennya memenuhi dengan apa yang disebut dengan Manus Ministra. Karena dalam anggapan klien, apa yang dilakukan adalah tugas kedinasan dan atas perintah dalam rangka tugas jabatan kedinasan. (jks/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya