RADARSEMARANG.COM, SEMARANG–Perlu keterlibatan banyak pihak untuk menjamin hak anak. Di jajaran pemerintahan diperlukan sinergi dari sejumlah dinas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2KB) Jateng, Retno Sudewi mencontohkan, untuk menciptakan sekolah ramah anak, maka perlu keterlibatan dari Dinas Pendidikan. ”Kemudian, untuk pesantren ramah anak. Di situ juga diperlukan keterlibatan dari para tokoh agama,” ujarnya menjelaskan.
Termasuk, ia tambahkan, dinas yang terlibat seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Kelautan serta beberapa lainnya. ”Kami juga menggandeng media massa untuk dapat menghasilkan berita yang ramah terhadap anak,” ujarnya.
Dalam hal ini, dikatakan, peran orangtua juga penting untuk menjamin hak anak. Untuk itu, upaya pemberdayaan, terutama kepada perempuan, terus dilakukan agar para perempuan melek di berbagai bidang. Dengan demikian, dapat memberikan contoh yang baik kepada anak. ”Muaranya adalah tercipta keluarga bahagia dan sejahtera. Ibu bahagia, anak ceria, keluarga sejahtera,” ujarnya.
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan, untuk menjamin hak anak, suara anak menjadi penting untuk didengar. Dengan demikian, dapat dipenuhi apa mereka butuhkan. Untuk urusan ini, pihaknya selalu melibatkan anak, perwakilan forum anak, dalam setiap pelaksanaan musrenbang. ”Sehingga kebijakan yang diambil dapat sesuai dengan yang mereka butuhkan. Apa yang dibutuhkan mereka dapat diakomodasi dalam program pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng, Endar Susilo mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. Karena pelaku kekerasan dan kejahatan terhadap anak selalu mengancam. Sebab, kebanyakan pelaku justru orang dekat dengan kehidupan sehari-hari anak. “Bisa dari orang tuanya sendiri, keluarga terdekatnya, guru sekolah, atau teman-temannya sendiri,” katanya.
Karena itulah, katanya, semua harus selalu waspada, mengawasi dan memperhatikan perkembangan anak-anak baik anak sendiri atau di lingkungan sekitar. Hal itu penting, mengingat anak merupakan aset masa depan bangsa. Orangtua menjadi benteng utama dan harus mendidik agar anak-anak bisa tumbuh menjadi anak yang baik.
“Jadi harus ada tindakan pencegahan agar tidak terjadi kekerasan ataupun kejahatan pada anak,” ujarnya.
Dalam UU 11/2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) sudah diatur tata cara menangani anak yang bermasalah dengan hukum. Baik anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban tindak pidana. Sehingga ada tata cara khusus dalam memperlakukan anak. Harus dibedakan dengan penanganan tindak pidana pada orang dewasa.
“Anak ini memiliki aturan sendiri, jadi mereka harus mendapatkan perhatian serius. Jangan sampai menjadi korban kekerasan atau justru terlibat menjadi pelaku kekerasan. Karena masa depannya akan tidak baik,” tambahnya. (sga/fth/ida)