31 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Eks Dibya Puri Dibongkar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG–Bangunan eks hotel Inna Dibya Puri Semarang dibongkar bagian atap sayap kiri. Dalam sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya, bangunan bekas Hotel Du Pavillon ini masuk sebagai Bangunan Cagar Budaya dengan SK Wali Kota Semarang No.646/50/1992. Dibya Puri berada di urutan nomor 45.
Koordinator Komunitas Pegiat Sejarah (KPS) Rukardi Achmadi mengatakan sesuai UU Cagar Budaya, revitalisasi, renovasi dan sejenisnya terhadap bangunan cagar budaya harus dilakukan dengan izin. “Juga harus dilakukan dengan pendampingan ahli cagar budaya,” jelasnya.

Ketua Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) kota Semarang Totok Rusmanto mengatakan, tindakan fisik pada bangunan bersejarah ataupun bangunan cagar budaya memang harus melalui proses perizinan pada dinas terkait. ”Melalui sidang TABG-CB. Dalam hal ini Dinas Tata Ruang,” ujarnya kepada RADARSEMARANG.COM.

Ia menduga pembongkaran yang berwujud pencopotan genteng pada bangunan sayap kiri dilakukan untuk pengamanan menjelang musim penghujan. Namun demikian, ia menegaskan, tetap harus melalui proses perizinan. ”Karena terkait bangunan cagar budaya,” ujar Guru Besar Arsitektur Universitas Diponegoro ini.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Semarang Ufi Saraswati mengatakan, pembongkaran tersebut merupakan bagian dari proses revitalisasi. Ia menegaskan, yang dilakukan pemerintah kota Semarang tentu didasarkan pada kajian dan pertimbangan yang matang.

Dijelaskan olehnya, rata-rata bangunan Cagar Budaya ditemukan dalam keadaan tidak utuh seperti awal didirikan. Seringkali ditemukan dalam kondisi rusak dan tidak terawat. Kondisi ini yang kemudian perlu dilakukan penanganan yang dikenal dengan istilah pelestarian dan konservasi. ”Dalam hal ini, kita bicara tentang perlindungan, kedua pengembangan dan pemanfaatan. Kemudian juga tentang penyesuaian fungsi, yang selanjutnya adalah pemanfaatan,” ujarnya. (sga/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya