RADARSEMARANG.COM, SEMARANG–Insentif yang diberikan oleh industri transportasi online dinilai tidak akan berlangsung selamanya. Pemberian insentif dinilai serupa strategi marketing atau gimmick untuk menarik orang terlibat dalam bisnis ini.
Ketua Kadin Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara dalam diskusi media yang digelar di kantor PWI Semarang menjelaskan, untuk kesehatan industri jangka panjang, tentu pendapatan pekerjaan transporasi online berasal dari tarif yang ditetapkan dan jarak perjalanan yang ditempuh.
”Dan mungkin tips dari penumpangnya. Insentif ini sama seperti yang berlaku di sejumlah sektor usaha lainnya. Dan yang namanya gimmick tentu ada batasnya, tidak mungkin berlaku selamanya,” ujarnya.
Kabid Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan, jumlah pengemudi taksi dan ojek online di Kota Semarang kian bertambah. Ia menyadari, keberadaan mereka memang dibutuhkan masyarakat, terlebih dengan pertimbangan murah.
Pihaknya berharap, pengemudi taksi dan ojek online senantiasa mematuhi peraturan. Hal ini demi keamanan dan kenyamanan dalam berkendara. ”Makin tingginya ketergantungan masyarakat terhadap kehadiran ojek online akan semakin meningkatkan trafik di jalan raya dan itu membuat risiko berkendara ikut naik, tetap waspada untuk keselamatan bersama,” ujarnya.
Terpisah, Head Regional Corporate Affairs Gojek Arum K Prasodjo belum lama mengatakan, selama ini setiap pengemudi taksi online seperti Gocar memperoleh pendapatan dari tarif angkutan, insentif dan juga tips dari pelanggan. Besaran tarif memang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (permenhub) No 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Sementara insentif diberikan sesuai dengan kinerja pengemudi.
”Besaran tarif yang kami berlakukan kepada mitra Gocar ada batas minimumnya, walaupun itu tidak diatur dalam Permen 118. Ini adalah komitmen Gojek untuk menjaga pendapatan mitra driver agar tidak terlalu murah untuk jarak-jarak pendek,” jelasnya belum lama. (sga/ida)