RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program pemerintah Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora tahun anggaran 2017-2018. Tersangka baru tersebut adalah Ketua Pokja sekaligus Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora, Drs Karsimin MM. Padahal Selasa (15/10) lalu, penyidik juga telah menahan staf ahli Bupati Blora Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dr Ir Wahyu Agustini MSi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Bulu Semarang.
“Kami telah melakukan pengembang penyidikan dengan menetapkan tersangka Drs K MM (Karsimin) selaku Ketua Pokja/Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan,” kata Kepala Kejati Jateng Yunan Harjaka melalui Asisten Tipidsus Kejati Jateng, Ketut Semedana, Rabu (16/10).
Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan Sprindik nomor:Print 1584 / M.3/Fd.1/10/2019 pada 14 Oktober 2019.
Ketut menyebutkan, peran kedua tersangka saling bersinergi. Untuk tersangka Karsimin, diakuinya, belum diperiksa sebagai tersangka. Namun masih sebagai saksi. “Saat ini, sudah dua tersangka. Nanti akan kami dalami lagi, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk para pejabat di atasnya kalau ada yang terlibat,”jelasnya.
Pihaknya memastikan, dalam kasus itu akan segera melangsungkan pemeriksaan kepada 70 saksi secara maraton. Yang nantinya penyidik akan turun ke Blora. Dalam kasus itu, ia menjerat tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 atau pasal 5, pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Adapun hasil korupsi dari hasil pemeriksaan untuk jalan-jalan, dinikmati secara pribadi, beli suvenir dan ada juga yang dibagi-bagi, sehingga di luar kepentingan operasional pengadaan.
“Ancaman hukuman 20 tahun. Total kerugian negara hasil pemeriksaan masih Rp 670 juta dari anggaran Rp 2 miliar. Jadi, peran mereka mengumpulkan seperti satker melalui UPT. Di sanalah pengumpulan itu dilakukan, dana program ini dari kementerian,”jelasnya. (jks/aro)