32 C
Semarang
Sunday, 4 May 2025

Mantan Ketua PN Disanksi Non Palu

Badilum MA Membantah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG-Mahkamah Agung (MA) membantah memberikan sanksi (non palu, red) terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edi Santosa yang kini menjabat hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Bantahan tersebut terkait banding atas perkara hakim PN Semarang nonaktif, Lasito, terkait perkara dugaan penerimaan suap sebesar Rp 700 juta.

Yakni, suap untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng yang diajukan praperadilan ketika itu.

“Enggak, kok. Sekarang yang bersangkutan (Purwono, red) masih aktif sebagai hakim di PT Medan (Sumut). Jadi belum ada ke arah sana (non palu),” elak Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, Dr Prim Haryadi, di tengah-tengah launching aplikasi Silaper di PT Jateng, kemarin.

Prim memastikan, apabila Purwono sampai ditetapkan sebagai tersangka, MA akan bersikap. Namun hingga saat ini, KPK masih menempatkan Purwono sebagai saksi. Sedangkan terkait jabatan hakim atas Lasito, diakuinya, belum dicopot secara resmi. Karena perkaranya belum berkekuatan hukum tetap. Mengigat KPK kembali mengajukan upaya hukum banding di PT Jateng.

“Jadi pemberhentian tetapnya menunggu vonis yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap dulu. Kalau langsung, kami berhentikan nanti disebut tidak menghormati hak seseorang,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr Indah Sri Utari, menilai untuk menjerat Purwono, KPK harus memberikan bukti kuat. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa diproses dengan pelaku lainnya. Dengan demikian tidak bisa hanya bermodal keterangan satu pelaku saja. “KPK tidak bisa bermodalkan keterangan Lasito saja. Harus ada, setidaknya dua alat bukti untuk menjerat Purwono,” ujarnya.

Keterangan, Prim Haryadi tersebut, berbeda dengan informasi yang menyebar di kalangan Forum Media PN Semarang. MA melalui Badan Pengawas (Bawas) telah menjatuhkan sanksi terhadap hakim dan Panitera Muda (Panmud) PN Semarang, yang sempat diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut. Saksi tersebut berupa hukuman disiplin yang dijatuhkan Mei 2019 lalu.

Mereka yang dijatuhi sanksi yakni, Purwono Edi Santosa (mantan Ketua PN Semarang), Ali Nuryahya (Panmud Hukum) dan Noerma Soejatiningsih (Panmud Pidana). Dari sumber internal, diketahui Purwono Edi Santoso dengan inisial singkatan PES SH MH, jabatan Ketua PN Semarang. Dengan sanksi hukuman disiplin sedang berupa hakim non palu selama 4 bulan pada PT Medan. Sementara Ali Nuryahya disebut dengan inisial singkatan AN SH, selaku Panmud Hukum pada PN Semarang dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan sebagai Panmud Hukum dan Panitera Pengganti. Selain itu dikurangi tunjangan khusus kinerja sebesar 100 persen setiap bulan selama 12 bulan. Sedangkan Noerma Soejatiningsih selaku Panmud Pidana pada PN Semarang dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selain ketiganya, Bawas juga menjatuhkan sanksi ke RJP SH, seorang Panitera pada PN Semarang. RJP mendapat sanksi hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis. Perlu diketahui, dalam kasus itu Ahmad Marzuki tetap divonis 3 tahun penjara dan didenda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan sebagaimana vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan Lasito divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, digantikan dengan hukuman pidana kurungan selama 3 bulan. (jks/mg5/mg7/mg8/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya