27 C
Semarang
Monday, 14 April 2025

Pesantren Bisa Akses Fasilitas Negara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Dunia pesantren harus bisa mengakses semua fasilitas negara. Sebab dunia pesantren, tak melulu soal pendidikan. Ada aspek budaya hingga ekonomi.

Hal itu diungkapkan Ketua DPW PKB Jawa Tengah KH M Yusuf Chudlori di sela diskusi publik “Bedah Undang-Undang Pesantren” yang digelar PWNU Jateng dan DPW PKB Jateng di kantor PWNU Senin (7/10) malam.

Acara diikuti Rois Syuriah PWNU KH Ubaidillah Shodaqoh, Ketua Tanfidz KH Muhammad Muzammil beserta badan otonom (banom), dan para pengurus. Hadir pula Dewan Syuro KH Badawi Basyir, Sekretaris DPW PKB Jateng Sukirman dan anggota Fraksi PKB serta sejumlah pimpinan ponpes di Jateng.

Gus Yusuf -panggilan akrabnya- menegaskan yang harus digarisbawahi dalam UU ini adalah adanya kepedulian negara kepada pesantren. Atas dasar itu, menurutnya masih banyak masukan dari berbagai pihak agar UU benar-benar selaras dan tepat sasaran. “Masih harus dibedah lagi, dan pengawalan. Karena nanti butuh peraturan menteri, hingga peraturan daerah provinsi atau kabupaten/kota,” katanya.

Ketua DPP PKB Bidang Pendidikan dan Pesantren ini menambahkan, dalam UU ini ada definisi pesantren. Mulai dari adanya kiai, masjid, madrasah, hingga adanya pendidikan khas, seperti kajian kitab kuning. “Ada rambu-rambu. Jadi bukan hanya ada papan, kemudian juga bisa disebut pesantren. Atau kemudian muncul pesantren-pesantren dadakan,” paparnya.

Ketua PWNU Jateng KH Muhammad Muzammil menyatakan, keberadaan pesantren harus terus berkibar untuk membangun karakter bangsa. Sementara itu anggota FPKB DPR RI Marwan Dasoppang mengatakan, lahirnya UU karena selama ini pesantren masih dianggap sebagai lembaga pendidikan yang baru lahir. “Padahal ada faktor historis juga. Pesantren juga mengajarkan nilai keislaman dan kebangsaan berupa cinta tanah air,” katanya.

Marwan yang juga mantan Ketua Panja RUU Pesantren ini mengakui, di awal-awal pembahasan sempat mendapat kritik dari PBNU. Sebab ada kekhawatiran undang-undang ini akan menghilangkan independensi pesantren. Lanjut Marwan, RUU ini akhirnya juga dibahas bersama PBNU, sehingga semua pasal-pasal yang memungkinkan pemerintah bisa intervensi pesantren hilang. Ketua PBNU KH Said Agil Sirodj juga meminta para pengurus NU ikut mengawal undang-undang ini. Dia juga memberikan apresiasi kepada jajaran PKB yang telah mengawal munculnya UU ini. (fth/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya