28.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Puluhan Pemkab/Pemkot Belum Miliki Perda Kumuh

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG-Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jateng mendorong pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) di Jateng untuk meyusun Peraturan Daerah (Perda) Kumuh dan Perbup/Perwal mengenai peningkatan dan pencegahan kawasan permukiman kumuh perkotaan. Kebijakan dimaksudkan untuk pengentasan kawasan kumuh dapat lebih terarah dan fokus guna mencapai target.

Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II BPPW Jateng, Endra Bekti Nusantara menuturkan saat ini lebih dari 70 persen kabupaten/kota di Jateng belum memiliki dan merumusakan Perda Kumuh. Tentu hal ini perlu disoroti mengingat perda tersebut lebih memudahkan pihaknya untuk bersinergi menangani kawasan kumuh.

“Masih ada 25 kabupaten/kota yang sama sekali belum menyusun Perda Kumuh. Baru Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Pemalang yang memiliki perda kumuh. Sedangkan 5 daerah lainnya yakni Kabupaten Karanganyar, Kota Semarang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Tegal dan Magelang masih dalam tahap proses pembuatan perda tersebut,” ujarnya, Kamis (3/10) kemarin.

Dirinya mengaku akan berkomitmen terus memberikan advokasi kepada pimpinan daerah agar segera merealisasikan hal tersebut. Sehingga permasalahan keterlambatan progres skala kawasan yang salah satunya belum ada perencanaan pembangunan masuk dalam rencana kota dapat teratasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jawa Tengah, Afief Friyogo mendukung langkah yang diajukan oleh BBPW. Dirinya berjanji setelah regulasi berhasil disusun dan tiap kabupaten/kota memiliki prioritas kawasan kumuh yang perlu ditangani, akan segera melakukan verifikasi penetapan lokasi kumuh. Sehingga mekanisme penindakan akan berjalan cepat dan dapat maksimal dalam capaiannya.

“Setelah penetapan dilakukan, kami dorong untuk segera membuat DED kawasan kumuh. Setelah itu pengerjaan fisik. Kami berharap dengan adanya kerjasama dari berbaik pihak, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, swasta dan tentunya masyarakat, bisa memenuhi target pengentasan kawasan kumuh seluas 3982,88 hektare yang ditentukan RPJMN 2015 sampai 2019 mendatang,” pungkasnya. (akm/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya