RADARSEMARANG.COM, SEMARANG-Ketua Pengadilan Negeri (PN)/Tipikor/PHI/Niaga Semarang, Sutaji membuat gebrakan baru terkait perparkiran di lingkungan peradilan yang dipimpinnya. Para pengunjung bakal bisa menikmati parkir gratis di area kantor PN Semarang.
Namun meski ada kebijakan tersebut, masih ada pemberlakuan parkir yang berbayar di depan area pengadilan. Parahnya, juru parkir tersebut diduga ilegal, karena juru parkir tak dilengkapi ID Card, rompi parkir dan karcis, sebagaimana ketentuan parkir legal.
“Depan halaman bukan punya kita, sehingga di luar jangkauan kami. Kalau di dalam ndak bayar. Jadi kalau masih ada tempat bisa digunakan,” kata Sutaji, menyikapi kebijakan barunya tersebut saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/10).
Sutaji beralasan bahwa parkir di luar kantor PN, tidak hanya pengunjung sidang, melainkan ada pengunjung Imigrasi. Pihaknya mengaku belum berkoordinasi dengan Pemkot Semarang terkait keberadaan parkir ilegal tersebut. “Kami belum berkoordinasi, tapi kalau di dalam kosong digunakan saja dan pasti gratis,” sebutnya. (jks/ida)