RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Para juru parkir di kawasan Kota Lama Semarang ternyata ilegal alias tidak mengantongi izin operasional. Mereka menarik parkir pengunjung Kota Lama dengan tarif mencekik. Parkir sepeda motor hingga Rp 7 ribu dan kendaraan roda empat mencapai Rp 15 ribu. Hal tersebut terungkap dalam razia yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Senin (30/9) malam.
Kepala Dishub Kota Semarang Endro P Martanto mengungkapkan, jika razia tersebut memang dilakukan untuk penertiban jukir liar yang selama ini meresahkan pengunjung Kota Lama. Pasalnya, banyak laporan yang masuk ke Dishub Kota Semarang jika selama ini tarif yang ditarik para jukir tidak masuk akal.
“Kami akan konsisten dan rutin melakukan penertiban parkir di kawasan Kota Lama,” katanya, Selasa (1/10).
Dikatakan Endro, dalam razia itu, petugas mengamankan 20 jukir ilegal yang ada di Kota Lama. “Mereka kami bawa ke balai kota untuk dilakukan pendataan, pembinaan, dan mengharuskan jukir tersebut melakukan pengurusan izin baru ke Dishub,” ujarnya.
Diakui, para jukir menarik tarif parkir pengunjung Kota Lama hingga Rp 7 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda empat. Tentunya tarif tersebut meresahkan masyarakat jika hendak mengunjungi Kota Lama. Padahal, setelah direvitalisasi, Kota Lama digadang-gadang akan menjadi destinasi wisata unggulan di Kota Semarang dan Jawa Tengah.
Praktis, maraknya jukir liar tersebut bisa memperburuk citra Kota Lama. Dari hasil razia tersebut, ternyata persoalan tidak hanya jukir saja. Namun juga kantong parkir liar, serta masih maraknya pengunjung yang seenaknya parkir di area pedestrian.
Kesemrawutan tersebut saat ini memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Semarang. Apalagi, Pemkot Semarang saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan promosi Kota Lama.
Pihaknya juga mengakui jika masih ada jukir yang ‘kucing-kucingan’ dengan petugas. Mereka tidak menarik parkir ketika ada petugas yang melakukan razia. “Bisa jadi pas nggak ada petugas mereka akan kembali menarik parkir. Kami kan juga tidak bisa jaga 24 jam,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, jika penertiban parkir liar akan terus dilakukan. Bahkan tidak hanya petugas parkir liar, pemilik motor yang parkir di atas trotoar akan ditilang. Sembari menunggu kesiapan kantong-kantong parkir resmi yang ditentukan, saat ini Dishub Kota Semarang bekerja sama dengan kepolisian untuk menggalakkan penertiban parkir liar.
Beberapa titik kantong parkir direncanakan akan dibuat oleh Pemkot Semarang di Kota Lama. Ada empat titik yang santer diinformasikan untuk jadi kantong parkir. Yakni, di depan Satlantas Polrestabes di Jalan Letjend Suprapto (khusus roda 4), eks Damri depan Kantor Pelni, dan Zona DMZ atau 3D, dan lahan eks PTPN.
Saat ini pemkot masih mengkomunikasikan dengan pemilik gedung terkait kesiapan lahan untuk kantong parkir. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat supaya apabila ada jukir yang menarik retribusi parkir di atas ketentuan supaya segera melaporkan ke Dishub Kota Semarang.
Seperti diketahui, sesuai Perwal Nomor 14, tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp 2 ribu. Sedangkan untuk roda empat Rp 3 ribu. Selain itu, pengunjung diminta untuk menempati kantong parkir yang disediakan.
“Harapannya, agar penataan parkir di Kota Lama bisa tertata rapi, guna mewujudkan kawasan Kota Lama yang menarik, aman, dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung,” ujarnya.
Sebelumnya, terkait jukir liar yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan di kawasan Kota Lama juga sempat menjadi perbincangan netizen, khususnya di media sosial.
Kabar tersebut rupanya sampai di telinga Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Dia kemudian merespons untuk memerintahkan petugas Dinas Perhubungan Kota Semarang untuk melakukan penertiban. (ewb/aro)