32 C
Semarang
Sunday, 13 April 2025

Perda Pesantren Perkuat Legalitas dan Eksistensi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jawa Tengah akan mendorong terbentuknya peraturan daerah (perda) tentang pesantren. Dalam konteks pendidikan keagamaan, Perda Pesantren ini diharapkan dapat memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan pesantren di mata masyarakat umum.

“Ini juga bagian dari FPKB untuk mengawal secara serius terbitnya UU Pesantren. Dengan adanya perda, akan semakin memperkuat eksistensi pesantren, khususnya di Jawa Tengah,” kata  Ketua Fraksi PKB DPRD Jateng, Sarif Abdillah.

Ia menambahkan, nantinya F-PKB melalui semua anggotanya yang ada di Komisi E akan berupaya keras mendorong lahirnya perda ini. “Kita menunjuk sahabat Abdul Hamid (anggota  FPKB) untuk mengawal dan memimpin agenda ini, bersama rekan lain yang ada di Komisi E,” sebutnya.

Dengan disahkannya UU Pesantren ini, maka ijazah kelulusan pesantren memiliki kesetaraan dengan lembaga pendidikan formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan yang ada. Dengan lahirnya perda pesantren ini nantinya dapat  secara spesifik mengatur, antara lain tentang kelembagaan pesantren, penganggaran honor atau gaji bagi para guru pengajar serta hal lainnya di pesantren. “Jadi bisa lebih tertata dengan bagus dan terstruktur,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menggali lebih dalam pendapat atau petuah para tokoh alim ulama. Menurutnya, masukan dari kiai sepuh dan para habaib di Jawa Tengah sangat diperlukan dalam rangka memperkuat materi yang menjadi kandungan perda pesantren tersebut nantinya. “Diharapkan tidak hanya capaian targetnya melahirkan perda pesantren, namun secara substansi perda ini matang secara isi dan implementasinnya nanti,” tambahnya.

Anggota FPKB DPRD Jateng Abdul Hamid menambahkan, dirinya berupaya agar ide besar perda ini dapat menjadi usulan utama lewat komisinya nanti yaitu Komisi E . “Kita ketahui bersama di Jateng ini sedikitnya ada  sekitar 4.000 pesantren, ini merupakan terbanyak kedua di Indonesia setelah Jawa Timur,” imbuhnya.

Hamid menyebutkan, jenjang pendidikan di pesantren saat ini ada tingkat Ula (setingkat MI/SD), Wustho (setingkat MTs/SMP), Ulya (setingkat MA/SMA/SMK), dan Ma’had Aly (setingkat perguruan tinggi). Hal yang tak kalah penting selama ini pesantren menjadi landasan yang secara aktif menangkal faham radikal yang berkembang. “Dengan disahkan UU Pesantren, maka ijazah lulusan pendidikan pesantren sama dengan ijazah pendidikan sekolah formal. Ijazahnya bisa digunakan untuk mendaftar lowongan menjadi Aparatur Sipil Negara,”  tambahnya. (fth/zal)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya