26 C
Semarang
Tuesday, 23 December 2025

Koordinasi Waka Jagung, Perkara Tetap Lanjut

Kasus Korupsi Kasda Kabupaten Sragen

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG-Muncul fakta mengejutkan adanya koordinasi Wakil Jaksa Agung (Waka Jagung) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengunaan Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Sragen tahun 2003-2011. Yakni, kasus yang menjerat mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi fakta di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/9). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Sulistyono, didampingi dua hakim anggota, Dr Robert Pasaribu dan Agoes Prijadi, tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan sembilan saksi. Beberapa di antaranya adalah PNS, advokat dan wiraswasta, mulai Sunarto, Suharto, Ridwan Adi Sukmono, Eko Widiyono dan M Antonius.

“Waktu itu, Wakil Jaksa Agung (Waka Jagung) menyarankan agar uang dikembalikan saja, perkaranya dianggap tidak layak. Terdakwa sendiri saat itu masih wakil bupati, akhirnya mengembalikan uang. Bahkan sampai bertemu beberapa kali dengan Kepala Kejati Jateng, masih dinyatakan tidak layak diproses,” kata M Antonius, saat dicecar majelis hakim pada pemeriksaan pertama.

Dijelaskan, saat bertemu Waka Jagung ceritanya global. Dikatakannya, dalam kasus itu, kliennya melihat itikad baik pengembalian sudah ada. Namun justru menjadi bomerang dan tetap diproses pidana. Bahkan, ketika bertemu Waka Jagung, status terdakwa belum tersangka maupun saksi, melainkan terperiksa dari informasi jaksa.

“Jadi terdakwa itu tidak paham uang itu dari mana. Tahunya uang didapat dari pagu operasional sebagai wakil bupati. Apalagi kasus ini nuansa politisnya terlalu tinggi,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam keterangannya mantan Kabag Hukum Pemkab Sragen, Suharto, mengaku setelah sehari terdakwa terpilih menjadi wakil bupati, namun belum dilantik. Ia diperintah Untung Wiyono (Bupati Sragen) ketika itu. Ia diperintah Untung memanggil terdakwa membahas terkait kerugian negara yang Rp 11 miliar dalam kasus itu. Kemudian terdakwa bertemu di ruang Bupati Sragen.

“Di pertemuan itu, Agus (terdakwa) ngomong ke Untung selama ini dia (Untung/juga terpidana dalam kasus itu) meminjam tanpa sepengatuannya sebagai wakil bupati. Baru Untung menyampaikan kalau Agus juga punya bon, akhirnya dipertemukan, namun tidak ada titik temu. Jadi Agus (terdakwa) tidak paham kalau uang yang digunakan itu dari bagian Rp 11 miliar itu,” sebutnya.

Perlu diketahui, perkara Agus Fatchur Rahman sudah ditahan sejak 14 Juni lalu, hingga sekarang di Lapas Sragen. Agus ditetapkan tersangka oleh Kejari Sragen pada Desember 2018. Sedangkan, kasus korupsi Kasda Sragen 2003-2011 terjadi pada masa Pemerintahan Bupati Sragen Untung Wiyono. Saat itu, Agus Fatchur Rahman menjabat sebagai wakil bupati. Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dengan total kerugian negara sebesar Rp 11,2 miliar.

Dalam kasus ini, Untung divonis 7 tahun penjara dan kini telah bebas. Ia mengembalikan dana Rp 10,6 miliar dari kerugian Rp 11,2 miliar, sehingga masih ada selisih nilai Rp 604,6 juta. Kejari Sragen kemudian kembali melakukan penyelidikan dan menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kasda Sragen. (jks/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya