RADARSEMARANG.COM, SEMARANG-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng telah memeriksaan 55 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program sapi unggulan wajib bunting di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora tahun anggaran 2017.
Kamis (19/9) kemarin saja, Kejati telah memeriksa dua saksi yang merupakan pegawai dinas. Adalah Ruri Tisnawati dan Yuliantini, menjabat kordinator dan staf anggota administrasi Pokja Upsus Siwab.
“Kami sudah periksa 55 saksi secara maraton minggu ini. Kalau pemeriksaan keduanya, memang dilakukan kemarin (Kamis, red),” kata Kepala Kejati Jateng, Yunan Harjaka melalui Asisten Tipidsus Kejati Jateng, Ketut Semedana, Kamis (19/9).
Pihaknya mengaku dalam kasus tersebut belum ada tersangka. Hanya saja, minggu depan sudah diagendakan pemeriksaan lanjutan sekaligus penetapan tersangka. “Sekarang tersangkanya belum ada. Keduanya diperiksa dari pagi sampai sore,” sebutnya.
Ketut menyebutkan kalau keduanya diperiksa dengan 30 pertanyaan. Seputar peran dan tupoksi keduanya dan pengetahuan adanya pemotongan anggaran. Dalam kasus itu, penyidikannya baru dinaikkan pada 3 September 2019 berdasarkan Sprindik nomor 4/MS/FG1/09/2019. Adapun pemotongan dana inseminasi atau operasional di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora, estimasi kerugian negara mencapai Rp 600 juta hingga Rp 1 miliar.
Ia mengaku timnya sudah turun melakukan penggeledahan. Adapun dokumen yang diambil berupa kontrak kerja atau dokumen perjanjian, termasuk dokumen-dokumen pengeluaran anggaran yang diserahkan ke Unit Pelaksana Teknik (UPT).
Pihaknya memastikan akan terus mendalami kasus itu. Termasuk anggaran dari kementerian terkait. Ia menyebutkan, dana yang dipotong ada ribuan kelompok peternak, dengan kisaran sebesar Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu per peternak, namun jumlahnya ada ribuan peternak.
“Itu sudah diakui UPT-UPT. Yang dipotong memang sedikit dari jumlah bantuan. Tapi masih satu item dan yang lain masih kami dalami. Jadi, modusnya uang diserahkan ke peternak, baru diminta kembali. Dalam program itu, ada item pembuntingan, obat-obatan, kesehatan, biaya pakan dan inseminasi,” paparnya.
Dari pantauan RADARSEMARANG.COM, kedua saksi diperiksa dari pukul 10.00 didampingi tim kuasa hukumnya Musyafak Kasto. Pada jam istirahat, keduanya sempat makan di kantin Kejati Jateng. Hanya saja, enggan menerangkan point pemeriksaan. Dalam kasus itu, Musyafak sempat menjelaskan kepada wartawan terkait permasalahan kasus itu. Hanya saja enggan ditulis. “Jangan dulu kalau dikutip. Tapi memang keduanya diperiksa,” kata Musyafak singkat. (jks/ida)