RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Semarang Raya (ASR) menolak revisi Undang-Undang (UU) Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) serta terpilihnya pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Penolakan dilakukan, karena pimpinan KPK terpilih dinilai akan membuat lembaga tersebut semakin lemah. Ditambah lagi dengan revisi UU KPK yang semakin melemahkan dan justru akan mengebiri keberadaan KPK.
Penolakan dilakukan dengan aksi di depan gedung DPRD Jateng. Massa datang dengan berorasi dan membawa keranda berkain putih bertuliskan KPK. Di depan gedung wakil rakyat tersebut, lantas mereka melakukan tabur bunga mawar dan melati sebagai simbol matinya lembaga KPK.
Di tengah aksi, mereka sempat melakukan audiensi dan diterima pimpinan DPRD. Sempat terjadi dialog, kemudian massa meminta agar pimpinan DPRD Jateng menenangkan massa dan menghampiri. Tiga Wakil DPRD Jateng, Sukirman, Ferry Wawan Cahyono dan Quatly Abdulkadir Al Katir lantas mendatangi lokasi aksi dan akan mengakomodir suara dari masa dari Aliansi Semarang Raya tersebut. “Kami akan mengawal dan menyampaikan tuntunan dari teman-teman ke pusat. Ini sebagai upaya untuk memberikan dukungan sebagai pertimbangan dalam revisi UU KPK,” kata Wakil DPRD Jateng, Sukirman disambut tepuk tangan massa.
Aliansi Semarang Raya menilai, revisi UU KPK justru akan berpotensi melemahkan dan mengebiri lembaga tersebut. Salah satu poin yang disorot adalah terkat dengan penyadapan yang harus mendapatkan izin serta adanya pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR. Selain itu, ada pembatasan sumber penyelidikan dan penyidikan, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapatkan perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, dan kewenangan-kewenangan startegis pada proses penuntutan dihilangkan. “Jika ini disahkan, tentu akan mengebiri keberadaan KPK dan akan menjadi macan ompong,” kata juru bicara Aliansi Semarang Raya, F. Napitu dalam orasinya.
Dalam pernyataan sikapnya Aliansi Semarang Raya, selain menolak revisi UU KPK, juga menyatakan mosi tidak percaya kepada pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023. Pernyataan sikap tersebut kemudian diserahkan kepada tiga Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman, Ferry Wawan Cahyono, dan Quatly Abdulkadir Al Katir. “Suara dari rakyat ini akan kami sampaikan ke pusat,” tambah Quatly Abdulkadir Al Katir. (fth/zal)