29.8 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Saksi Sudah Kembalikan Dana ke RSUD Kraton

Sidang Dugaan Korupsi RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG-Sejumlah pejabat penting di Pemerintah Kabupaten Pekalongan diperiksa sebagai saksi  kasus dugaan korupsi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,4 miliar. Para saksi diperiksa dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Kraton dr Muhammad Teguh Immanto dan mantan Wadir Administrasi Umum dan Keuangan (AUK) Agus Bambang Suryadana di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/9).

Sejumlah pejabat yang diperiksa itu di antaranya Bupati Pekalongan Asip Kholbihi diperiksa pada minggu sebelumnya. Selanjutnya empat saksi diperiksa bersama, yakni Sekda Kabupaten Pekalongan Hj Mukaromah Syakoer, mantan Wakil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ketua DPRD Pekalongan Hj Hindun dan mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pekalongan Sugeng Hariyadi. Para saksi tersebut diperiksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andi Astara.

Dalam keterangannya, Ketua DPRD Pekalongan Hj Hindun menerangkan, saat kunjungan kerja, kedua terdakwa sudah menjabat di RSUD Kraton. Pihaknya saat itu hanya melakukan pengawasan. Namun demikian, diakuinya, saat kunjungan memang pernah diberikan uang makan untuk bersama-sama, dengan besaran Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.

Jaksa kemudian mencecar lagi, dari pembukuan Tesa ditemukan tulisan DPRD menerima Rp 133 juta. Atas pertanyaan itu, saksi Hindun mengaku pernah memanggil Riski Tesa Malela selaku Kabag Keuangan RSUD dan meminta menunjukkan buktinya. Namun Tesa tidak bisa menjawab. Kemudian seluruh anggota DPRD dikumpulkan dan disepakati iuran yang akhirnya ketemu angka Rp 75,5 juta dan sudah diserahkan ke RSUD melalui Tesa. Karena anggota DPRD mengaku mayoritas pernah kerja sama dengan RSUD Kraton.

“Uang pengobatan, biasanya semua masyarakat meminta bantuan ke DPRD. Saat ada kejadian seperti kecelakaan, supaya pasien bisa diterima kita tanggulangi kalau kunjungan bersama tim,”beber Hindun.

Sekda Kabupaten Pekalongan Hj Mukaromah Syakoer menentukan mekanisme tunjangan insentif kebijakan rumah sakit. Rekening penampungan ia mengaku tidak mengetahui. Namun terkait penerimaan uang, saksi mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Tesa. Akan tetapi sudah dikembalikan melalui uang pribadinya.

“Sumber dana Tesa darimana saya ndak tahu. Menerima uang dari inspektorat dari Bambang iya, seingat saya dua kali dan uangnya sudah saya serahkan ke Antono,”jelasnya.

Kuasa hukum dr Muhammad Teguh, T Arsyad, mengakui Asip Kholbihi sudah diperiksa pada sidang sebelumnya.  Dalam keterangannya bupati menerangkan ada uang bantuan dari rumah sakit. Namun bupati tidak tahu terkait bantuan itu, karena tahunya hanya bantuan untuk muspida.

Disebutkan juga bantuan itu sudah berlangsung sejak sebelumnya. Dikatakannya, dalam kasus itu bupati diperiksa bersama Hari Suminto, yang merupakan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Pemkab Pekalongan.

“Dalam keterangannya bupati ndak tahu akan hal itu. Tapi terungkap ternyata praktik itu sudah sering dilakukan Tesa (Kabag Keuangan) dengan level Wadir RSUD Pekalongan. Hari ini (Selasa) yang diperiksa Sekda, Ketua DPRD, mantan Wakil Bupati dan pihak Bank Mandiri,”sebutnya.

Sebelumnya, Asip Kholbihi, kepada awak media mengakui menerima sejumlah uang hasil pemotongan insentif yang kini menjadi perkara di pengadilan. Atas penerimaan itu, diakuinya, sudah dikembalikan. Ia juga menyampaikan telah mengembalikan uang sekitar Rp 90 juta. Uang hasil pemotongan insentif RSUD Kraton itu dikembalikan saat penyelidikan kasusnya pada Januari 2016 silam. (jks/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya