24 C
Semarang
Wednesday, 18 June 2025

MAKI Cabut Gugatan Lawan Jaksa Agung

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesaia (MAKI) cabut  gugatan praperadilan yang diajukannya melawan Jaksa Agung (JA) Republik Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan itu sendiri diajukan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan perkara dugaan suap atas tersangka yang merupakan tiga pegawai Kejati Jateng nonaktif. Diantaranya Kusnin, mantan asisten Tipidsus, dan dua lagi adalah M Rustam Effendi dan Benny Chrisnawan.

“Iya MAKI sudah mencabut gugatan praperadilannya. Pencabutannya disampaikan melalui kuasa hukumnya di depan persidangan Jumat kemarin,” kata Ketua PN Semarang, Sutaji Selasa (17/9).

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman menyampaikan, berdasar jawaban termohon, maka pihaknya telah mendapat jawaban resmi. Disampaikannya terkait perkara dihentikan pasca penentapan tersangka penerima suap, dimaiknai dirinya hanya soal waktu untuk dilanjutkan penyidikan ke pemberi suap.

“Sudah kami peroleh informasi penanganan perkara dugaan korupsi penerimaan suap oleh Kusnin dkk, akan segera dilakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejati Jateng,”jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, status perkara akan memasuki penuntutan setelah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Untuk itulah pihaknya mencabut permohonan praperadilan tersebut, karena akan menjadi kehilangan substansi. Yaitu terkait dengan penyidikan.

Adapun gugatan itu sebelumnya diajukam diwaliki Kordinator MAKI, Boyamin Saiman dan pendiri MAKI, Kombes Pol (Purn) Soepardjito. Dijelaskan keduanya, termohon  atas peristiwa dugaan korupsi, suap dan atau pemerasan oleh oknum Jaksa Kejati Jawa Tengah berkaitan dengan keringanan tuntutan yang diperoleh Surya Soedharma atas dugaan suap adalah tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Menurutnya sesuai ketentuan Pasal 103 UU (undang-undang) Kepabeanan mengatur pidana minimal penjara 2 tahun penjara dalam kasus tersebut. (jks)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya