31 C
Semarang
Saturday, 3 May 2025

Untag Semarang Tambah Dua Guru Besar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG—Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang kembali menambah guru besar. Kali ini, Rektor Untag Semarang Prof Dr Suparno MSi dan Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama Prof Dr Retno Mawarini Sukmariningsih SH MHum akan dikukuhkan sebagai guru besar, Sabtu (14/9) hari ini. Suparno menjadi guru besar bidang Ilmu Administrasi, sedangkan Retno Mawarini Sukmariningsih menjadi guru besar bidang Ilmu Hukum. Suparno merupakan rektor ke-9 Untag periode 2016-2020. Dia adalah rektor pertama Untag Semarang yang menyandang predikat sebagai profesor. Alumnus Program Doktor Administrasi Publik Angkatan I Undip lulusan pertama ini juga merupakan yang pertama menyandang gelar profesor.

Dalam orasi ilmiah hari ini, Suparno akan mengambil judul “Kebijakan Tata Niaga Beras yang Memihak Petani.” Menurutnya, kebijakan tata niaga beras yang berpihak pada petani lebih ditekankan pada peningkatan posisi tawar petani. Sehingga pemerintah melalui Bulog dapat memutus mata rantai tata niaga beras. Dengan begitu, harga beras masih dalam kendali pemerintah.

“Selisih harga beras di tingkat petani dengan harga beras di tingkat pengecer di pasaran pada akhirnya dapat dipangkas dengan menaikkan Harga Pokok Penjualan (HPP). Selain itu, petani diberi keleluasaan untuk menjual gabah atau beras langsung kepada konsumen dengan harga pasar,” bebernya.

Menurut Suparno, kondisi ini dapat dilaksanakan apabila petani tidak terburu-buru menjual hasil panen kepada tengkulak, dan melarang petani untuk menjual padinya secara ijon. Petani melalui PPL dan Gapoktan diimbau untuk tidak menjual padi mereka secara ijon.

“Peran Gapoktan perlu ditingkatkan, sehingga mampu mengajak petani untuk menahan hasil panen agar tidak segera dijual pada saat panen raya,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah daerah perlu melakukan percepatan pembangunan dan pembenahan infrastuktur, khususnya padi, seperti perbaikan irigasi, perbaikan embung, penambahan embung dan bendung. Saat ini di Kabupaten Rembang terdapat 25 embung, 145 bendung dan 1 rawa.  Selain itu juga perlu fasilitasi lain dari pemerintah berupa bantuan permodalan dan pemasaran.

Dikatakan, ada dua kebijakan yang berpihak kepada petani dan akan memutus mata rantai pemasaran beras. Kebijakan tersebut dengan cara memberikan bantuan dana talangan untuk pembelian beras atau gabah kering panen sesuai HPP apabila harga jual pada saat itu di bawah HPP atau sesuai harga pasar apabila harga pasar saat itu di atas HPP.

Selain itu, lanjut dia, memberdayakan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk dapat berperan sebagai agen atau distributor beras, sehingga mata rantai perdagangan beras menjadi lebih pendek dan margin keuntungan yang lebih besar dapat dinikmati petani.  “Perbaikan infrastruktur terutama jalan dan irigasi harus dilakukan, sehingga hasil produksi padi bisa maksimal dan hasil panen mudah diangkut ke kota dengan biaya lebih murah,” katanya.

Suparno menambahkan, pada 2019 Untag menghasilkan tiga profesor, dan yang sudah di kopertis ada lima. Harapannya, pada 2020 bertambah minimal tiga profesor, sehingga totalnya menjadi 11.

“Dengan adanya tiga guru besar itu, maka Untag satu-satunya PTS yang mampu menelorkan tiga profesor. Harapannya, dengan bertambahnya guru besar akan menambah daya dongkrak kompetensi Untag ke depan lebih baik,” harapnya.

Sedangkan Mawarini Sukmariningsih menjadi guru besar bidang Ilmu Hukum mengambil judul tentang kontruksi mediasi internal model penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan dalam prinsip negara hukum.

Orasi ilmiah ini dapat mendorong cara berpikir alternatif untuk mencari soft solution terhadap Conflict of Norm, yang bukan tidak mungkin di baliknya mengandung kontestasi kepentingan yang sejatinya. Sehingga dapat diselesaikan dengan pendekatan soft solution profeiciat.

Dengan bertambahnya dua profesor tersebut, maka Untag Semarang memiliki delapan guru besar. Pengukuhan Suparno dan Retno Mawarini Sukmariningsih sebagai guru besar akan dilaksanakan hari ini (14/9). Pengangkatan Suparno sebagi guru besar tertuang dalam SK Menristek Dikti Nomor 26709/M/KP/2019 tanggal 23 Juli 2019. Sedangkan pengngkatan Retno Mawarini Sukmariningsih sebagi guru besar tertuang dalam SK Menristek Dikti Nomor 26710/M/KP/ 2019 tanggal 23 Juli 2019.(hid/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya