RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Penurunan visa progresif untuk calon jamaah haji ataupun umrah, diprediksi bisa membuat minat masyarakat untuk berumah menjadi tinggi. Sebelumnya jamaah yang selama tiga tahun melakukan umrah akan dikenai visa progresif sebesar 2 ribu real. Mulai tahun ini tidak ada biaya tambahan.
Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Jateng-DIY, Endro Dwi Cahyono mengatakan, mulai 9 September lalu, Kerajaan Arab Saudi menghapuskan kebijakan pajak progresif sebesar 2 ribu real bagi jamaah yang umrah dalam tiga tahun berturut-turut.
“Kebijakan ini tentunya disambut suka cita, karena biaya Rp 8 juta atau sebesar 2 ribu real dihilangkan. Di lain sisi akan menambah minat masyarakat untuk menjalankan umrah lagi,” katanya saat dihubungi RADARSEMARANG.COM Kamis (12/9).
Meski bisa menambah minat masyarakat untuk melakukan ibadah umrah, kebijakan ini juga akan berimbas pada naiknya biaya umrah, hal ini dikarenakan ada kebijakan-kebijakan baru yang muncul setelah kebijakan visa progresif dihapuskan. Misalnya saja, muncul kebijakan pajak pemerintah Arab Saudi sebesar 300 real, basic ground servis sebesar 105 real, visa elektronik sebesar 93 real dan lainnya.
“Jika ditotal nilainya hampir 500 real atau jika rupiahkan sekitar Rp 2 jutaan, kebijakan ini berlaku bagi semua jamaah yang baru pertama kali umrah ataupun lebih dari sekali. Padahal dulu nilainya hanya Rp 800 ribu, sehingga ada margin Rp 1,2 juta dan membuat biaya umrah mengalani kenaikan,” tuturnya.
Karena kenaikan beberapa biaya tambahan tersebut, secara tidak langsung diprediksi akan mengurangi minat masyarakat status menengah ke bawah. Pihak Asosiasi pun tidak bisa berbuat banyak, dan hanya bisa berharap adanya lobi-lobi dari pemerintah. “Dulu batas aman atau batas bawah biaya umrah dari Kemenag sebesar Rp 20 juta, dengan naiknya beberapa komponen ini tentu akan menaikkan biaya umrah minimal menjadi Rp 21,2 juta,” tuturnya.
Selain biaya tambahan, belum lama ini pemerintah Arab Saudi juga melaunching E Visa. E Visa ini, setiap jamaah ataupun biro perjalanan umrah, harus melampirkan kode booking hotel, dan bus yang bisa dicek secara online. “Kebijakan ini cukup mendadak dan tidak ada sosialisasi, karena belum banyak hotel ataupun bus yang memiliki kode booking atau belum semua terdaftar,” jelasnya.
Sementara itu, pemilik biro umrah PT Arbani Madinah Wisaya Bayu J Prayogo mengatakan, kebijakan visa progresif memang dihapuskan, namun ada pengenaan biaya lain dengan kebijakan baru yang jumlahnya hampir 500 real. “Nantinya akan timbul masalah, karena ada tambahan biaya umrah sebesar Rp 2 juta perjamaah yang sifatnya mendadak tanpa ada sosialiasi,” katanya.
Apalagi kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah Arab Saudi tanpa ada sosialisasi, impact-nya adalah kepada calon jamaah yang sudah melakukan pelunasan biaya umrah yang telah disepakati sebelumnya. “Nah ini akan terasa berat jika sudah ada pelunasan, karena mendadak jadi tidak ada penyesuaian harga, kalau ditanggung travel tentunya cukup besar, pun dengan calon jamaah,” jelasnya.
Akhirnya, lanjut Bayu, ada beberapa travel yang tetap memberangkatkan calon jamaah meski tidak mendapatkan keuntungan atau malah merugi. Namun ada juga yang memberikan biaya tambahan sesuai dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi. (den/zal)