29 C
Semarang
Saturday, 25 October 2025

Minta Cabut Gugatan, Baru Bahas Perdamaian

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG-Tim kuasa hukum Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Dr Yos Johan Utama, meminta salah satu guru besar Undip, Prof Dr Suteki mencabutnya gugatannya, baru berbicara perdamaian. Menyusul diajukannya gugatan Prof Dr Suteki ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

“Terkait tawaran perdamaian yang diajukan Prof Suteki. Pendapat kami, seharusnya cabut dulu gugatan, baru menawarkan perdamaian. Kalau digugat menawarkan perdamaian, merupakan hal kontradiktif, Jadi, baiknya cabut dulu gugatan, baru bicara perdamaian,” kata salah satu tim kuasa hukum Prof Yos, Muhtar Hadi Wibowo, saat ditanya awak media usai sidang perbaikan berkas, Rabu (11/9).

Dijelaskannya, agenda sidang akan dilanjutkan pada 18 September mendatang dengan agenda pembacaan gugatan untuk umum. Sedangkan terkait kehadiran kliennya di pengadilan, karena diminta majelis hakim, bertepatan agenda perbaikan gugatan yang ketiga.

“Ini dia (Prof Suteki) yang mulai, kok berbicara perdamaian. Kalau selama ini klien kami (Prof Yos) tidak pernah hadir, pada dasarnya hanya prinsipal. Namun karena diminta hadir oleh hakim, klien kami menghormati pengadilan. Kami juga memastikan akan ikuti seluruh proses hukum,” tandasnya.

Gugatan itu diajukan Prof Suteki akibat pencopotannya dari jabatan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum pada 28 November 2018 silam. Hal itu diduga akibat perannya menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2017 lalu.

Gugatan guru besar yang mengajar ilmu hukum dan Pancasila selama 24 tahun tersebut, diajukan 21 tim hukumnya melalui kantor hukum DR Acmad Arifullah & Patners. Atas pemecatan tersebut, Prof Suteki merasa dirugikan atas hak jabatan dan nama baiknya sebagai penerus Yayasan Institute Satjipto Foundation.

“Tadi dua prinsipal hadir. Sidang kali ini sudah disampaikan surat kuasa dan sudah sesuai. Termasuk gugatan sudah final. Hari ini dianggap proses sidang terakhir agenda perbaikan. Tadi agak lama karena menunggu prinsipal Prof Yos hadir,” kata tim kuasa hukum Prof Suteki, Dr Achmad Arifullah, Muhammad Dasuki, dan Brojol Heri Astono.

Diakuinya, dalam sidang tersebut memang tidak dikenal mediasi. Namun dengan hadirnya para tim kuasa hukum sudah dipersilahkan hakim agar keluar dari forum, nantinya bisa menemukan titik temu. Pihaknya sendiri mengaku, berharap ada islah. Namun setelah melihat belum ada titik temu ke arah islah (perdamaian), secara otomatis proses akan lanjut pada sidang terbuka.

“Memang masih ada peluang untuk islah. Kalau secara prinsip isi gugatan mempertanyakan prosedur diterbitkannya surat keputusan rektor terkait pemberhentian Prof Suteki,” imbuh Brojol Heri Astono.

Dijelaskannya, dalam pemecatan itu dasar pertimbangan tergugat menyebutkan ada dugaan atau sangkaan Prof Suteki melanggar disiplin pegawai negeri, dengan sanksi yang dijatuhkan disiplin berat. Namun disayangkan, karena proses pemberhentian itu tidak sesuai prosedur sebagaimana yang diamanatkan peraturan pemerintah, sehingga tidak ada mekanisme memberikan peluang hak jawab kepada kliennya.

“Termasuk SK pemberhentian seharusnya maksimal 14 hari, nyatanya SK ndak pernah diberikan selama 6 bulan. Diberikan saat diminta. Makanya nanti akan kami siapkan dalil-dalilnya,” jelasnya. (jks/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya