27 C
Semarang
Tuesday, 22 April 2025

KAI Tutup 107 Perlintasan Liar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – PT KAI Daop 4 Semarang melakukan penutupan perlintasan sebidang. Total ada sekitar 107 perlintasan sebidang atau liar, ditutup dengan cara dipatok oleh petugas Daop 4 Semarang.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiantoro mengatakan, perlintasan liar yang dipatok ini paling banyak terdapat di Kabupaten Grobogan sebanyak 33 tempat, Blora 17 tempat, Kendal 10 tempat dan Semarang, 13 tempat. “Perlintasan ini dipatok atau ditutup agar bisa mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan kereta api (KA),” katanya Senin (9/9).

Sementara itu, jumlah perlintasan yang liar, jumlahnya masih sekitar 90 titik, paling banyak di Kabupaten Grobogan dengan jumlah 33 titik, Demak 14 titik, dan Semarang 12 tempat atau titik yang ada. “Jumlah perlintasan yang tidak dijaga juga masih banyak, ada sekitar 219 titik, sementara perlintasan yang dijaga jumlahnya 124 titik,” ucapnya.

Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Universitas Khatolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menerangkan, masalah perlintasan liar atau sebidang ini harus diselesaikan oleh PT KAI dan Pemerintah Daerah. “Tujuannya adalah untuk menekan angka kecelakaan, Kepolisiam pun harus tegas untuk menindak pelanggar di perlintasan sebidang,” ucapnya.

Meski memiliki palang pintu atau dijaga oleh petugas, perlintasan itu juga menjadi sumber petaka. Selain menjadi simpul terjadinya kecelakaan, perlintasan sebidang merupakan titik kemacetan. Tingginya frekuensi perjalanan KA, sehingga mengakibatkan waktu tunggu untuk pengguna jalan raya semakin lama. “Upaya penutup ini sebenarnya ada, namun terkadang ada penolakan dari warga,” jelasnya.

Data Direktorat Keselamatan Ditjen. Pekeretaapian (2018), rata-rata terjadi 276 kecelakaan per tahun dan 23 kecelakaan per bulan. Menurut KNKT (2019), perlintasan yang dikelola oleh pemda tidak pernah dilakukan audit keselamatan. Jika melihat rekomendasi dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (2019), yaitu untuk perlintasan tidak dijaga diinventarisasi dan bekerja sama dengan Pemda untuk ditutup. “Perlintasan liar diinventarisasi dan ditawarkan pada pemda untuk ditutup atau dikelola. Dan untuk perlintasan yang dikelola pemda bersama Ditjen. Perkeretaapian dan Pemprov melakukan audit dan diberi akses informasi jadwal kedatangan KA yang ter-update,” bebernya. (den/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya