30 C
Semarang
Friday, 9 May 2025

Anggota DPRD Kerahkan Massa Usir Penghuni Rumah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG-Anggota DPRD Kota Semarang, Dibyo Sutiman, akui mengerahkan sejumlah orang untuk melakukan pengosongan rumah yang ditempati pasangan suami-istri, Suryadarman, yang ada di Jalan Purwosari Raya nomor 31 Semarang pada 1 September lalu.

Hal itu diungkapkannya, menyikapi pernyataan Suryadarman beserta tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Aji & Associates, Sujiarno Broto Aji dan Jucka Rajendra. Sedangkan secara perdata kedua pemilik rumah meminta bantuan melalui kantor hukum Bob Horo & Partners, yang ada di jalan Pamularsih Raya nomor 104, Semarang.

“Kalau orang yang disebut seperti preman-preman itu memang orang saya, karena saya sudah jengkel sekali, malah aku digugat sampai pengadilan, bahkan laporan kepolisian juga, pakai pengacara bolak-balik juga nggak bisa, padahal saya sudah habis ratusan juta, akhirnya pakai itu saja (orang yang dianggap preman), jadi akhirnya bisa pergi,” kata Dibyo Sutiman saat dikonfirmasi RADARSEMARANG.COM kemarin.

Menurutnya, masalah tersebut sudah selesai seminggu lalu. Dalam kasus itu, dikatakannya sebenarnya konflik antara mantu dengan orang tuanya sendiri, namun namanya ikut diseret-seret karena sudah berpindah tangan sertifikat. Padahal masalahnya murni urusan keluarga, dengan demikian, seharusnya bukan dirinya, namun justru ia yang dilibatkan.

“Kalau dipengadilan tidak ada hasilnya, sudah berkali-kali diajukan, baru saya tangani pakai temen-temen (sekelompok orang) itu, aslinya cuma ada sepuluhan orang, kalau mengklaim lebih banyak itu hanya ungkapan mereka (Suryadarman), kalau orang banyak itu, karena banyak warga yang menonton,”ungkapnya.

Sebelumnya, Suryadarman didampingi tim hukumnya dalam perkara pidana, Sujiarno Broto Aji dan Jucka Rajendra, menyebutkan, dalam kasus itu, awalnya menantunya berinial RPS telah membujuk dirinya agar menjual rumah tersebut kepada mantunya di bawah harga pasar.

Bahkan menjanjikan dirinya dan istrinya serta anak dan menantunya masih diperbolehkan menempati rumah tersebut. Akibat termakan bujuk rayu itu akhirnya disetujui dengan pemikiran agar rumah tersebut tidak dilelang oleh bank dan tetap dapat menempati rumah tersebut. Namun bukanlah kenyamanan yang didapat, justru kejadian tidak mengenakkan dialami keduanya pada 1 September 2019 pukul 13.00 WIB. “Rumah kami didatangi sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 25 orang,” katanya. (jks/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya