RADARSEMARANG.COM, SEMARANG-Tiga saksi fakta mangkir dari pemeriksaan perkara dugaan asusila yang menjerat oknum notaris asal Denpasar Bali, I Nyoman Adi Rimbawan, 45. Namun demikian, tiga saksi lainnya hadir dalam pemeriksaan. Sidang tersebut berlangsung singkat dari pukul 12.41 hingga 13.28 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (4/9) kemarin
“Saksi yang dipanggil ada 6, tapi yang datang 3 saksi. Saksinya security dan RT. Sisanya tidak hadir, kami melihat saksinya tidak terkait langsung,” kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Muhtar Hadi Wibowo, sembari berlalu kepada awak media.
Terkait tiga saksi yang diperiksa dan yang mangkir memang belum jelas hubungan dengan korban maupun terdakwa. Termasuk nama-nama para saksi tersebut. Sidang lebih cepat bila dibandingkan dua minggu sebelumnya yang memakan waktu sampai enam jam, sekalipun hanya tiga saksi. Sedangkan minggu kemarin (28/8) hanya lima saksi yang diperiksa mulai pukul 12.46 hingga 15.01.
Suasana sidang kali ini berbeda, karena tim kuasa hukum terdakwa, Yudi Sasongko, Muhtar Hadi Wibowo, dan Kairul Anwar hadir komplit, tidak seperti sebelumnya. Namun usai diperiksa terdakwa yang merupakan alumnus doktor ilmu hukum Unissula dan alumnus magister kenotariatan Undip Semarang, sempat santai di kursi sidang untuk umum. Kemudian digelandang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng ke ruang tahanan pengadilan.
Sidang yang menimpa korban perempuan asal Semarang berinisial S itu dilangsungkan tertutup untuk umum di ruang sidang Mudjono SH.
Dalam perkara ini, terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan mendapat pengawalan dan perhatian dari sejumlah lembaga dan ormas. Di antaranya, Komnas Perlindungan Anak Kota Semarang yang dipimpin John Richard Latuihamallo, Koalisi Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan (Kompar) dipimpin Saraswati, Karangtaruna Kartini Kota Semarang dipimpin Okky Andaniswari serta LRC-KJHAM (Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia) dipimpin Kepala Divisi Bantuan Hukum Nihayatul Mukaromah. Ada juga dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dipimpin Sri Nurherwati. (jks/ida)