30 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Relokasi SMPN 16 Terkendala Regulasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG–Molornya proses relokasi SMPN 16 Kota Semarang sampai bertahun-tahun lantaran terkendala regulasi pemanfaatan sisa lahan. Ganti rugi semua lahan bisa dilakukan jika tanah sisa, sepanjang tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Hal itu dijelaskan dalam UU nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah dan pembangunan kepentingan umum,” kata Sekertaris Tim Kajian Tanah Sisa Relokasi SMPN 16 Kota Semarang, Wibowo Suharto.

Sementara ini, sisa lahan di SMPN 16 Kota Semarang pada dasarnya bisa dimanfaatkan dengan pembangunan vertikal atau bertingkat. Adapun sisa tanah terdampak tol di SMPN 16 Kota Semarang sekitar 5000 meter persegi.

Di sisi lain pihak Pemkot Semarang melalui Wali Kota Semarang sudah berkirim surat kepada tim supaya semua lahan diganti. Sehingga relokasi bisa dilakukan. “Memang dari Pak Wali Kota sudah berkirim surat kepada tim pelaksana pengadaan tanah jalan tol Semarang-Batang seksi dua yang ada di Kota Semarang. Intinya beliau meminta supaya sisa tanah dibayarkan ganti kerugian semuanya,” ujarnya.

Dari surat tersebut, tim kajian sudah melakukan pengecekan lapangan. Terkait tanah sisanya seperti apa. “Sudah kami petakan dan ukur. Bahkan sudah dilakukan pendataan, tim kajian tanah,” katanya.

Memang dari hasil kajian tersebut, lanjutnya, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta supaya Pemkot Semarang tetap memanfaatkan sisa tanah. “Tim kajian di dalamnya ada PPK, sudah menyampaikan bahwa sisa tanah itu masih layak untuk dioptimalkan,” ujarnya.

Namun di sisi lain Pemkot Semarang meminta supaya cepat dilakukan relokasi. Mengingat posisi sekolah saat ini sudah tidak relevan untuk dilakukan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Pihaknya hendak mencarikan solusi. Lagi-lagi untuk ganti rugi semua masih terkendala dengan regulasi. “Kami dari tim sudah mencari solusi dan mencari regulasi mana yang mendasari agar semua sisa tanah diberi ganti rugi. Tetapi sampai sekarang belum menemukan regulasi kaitannya dengan hal itu,” katanya.

Sementara pihak Jasamarga Semarang Batang (JSB) berencana membangun exit tol Ngalian. Dimana titiknya juga berada di SMPN 16 tersebut. Artinya Pemkot Semarang diminta bersabar menunggu realisasi dari pembangunan exit tol Ngaliyan tersebut.

Rencananya selain exit tol, sisa lahan SMPN 16 akan digunakan untuk perkantoran JSB. Apabila terealisasi, maka relokasi tidak akan ada kendala. Karena sisa lahan sudah digunakan semua untuk tol. “Dari JSB telah memiliki rencana sisa tanah ini digunakan untuk pintu keluar dan untuk kantor,” ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini kondisi SMPN 16 Kota Semarang memprihatinkan. Pembelajaran masih menggunakan fasilitas seadanya. Seperti halnya ruang guru yang kini malah menempati aula dan beberapa ruang kelas menempati ruangan yang sebelumnya digunakan untuk ruang guru. (ewb/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya