27 C
Semarang
Friday, 11 April 2025

Marzuqi 3 Tahun, Lasito 4 Tahun

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG-Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus suap. Dia juga didenda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan ketimbang yang dialami hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito. Hakim yang terbukti menerima suap ini divonis lebih berat, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua majelis hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji mengatakan, terdakwa Ahmad Marzuqi melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERBUKTI SUAP: Hakim PN Semarang Lasito berkonsultasi dengan penasehat hukumnya setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. (ADITYO DWI/RADARSEMARANG.COM)
Hakim nonaktif PN Semarang, Lasito divonis 4 tahun penjara. Sementara Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuki divonis 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 3 bulan,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9).

Seperti diketahui, Marzuqi menyuap hakim nonaktif PN Semarang Lasito untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Jumlah suapnya Rp 700 juta, yang terdiri atas Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya senilai Rp 200 juta dalam pecahan dolar AS. Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Menanggapi vonis itu, Marzuqi menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Jaksa penuntut dari KPK juga menyatakan hal yang sama. “Diputuskan untuk pikir-pikir,” kata Marzuqi.

Seusai sidang, Marzuqi disambut oleh kerabat dan keluarga. Ada yang menangis dan bergantian berusaha memeluk Marzuqi. Mereka meminta Marzuqi sabar.

Sementara itu, sidang dengan terdakwa Lasito divonis digelar terpisah. Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Aloysius Priharnoto Bayuaji, didampingi dua hakim anggota, Dr Robert Pasaribu dan Widji Pramajati.

Dalam amarnya, hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji menyatakan Lasito terbukti melanggar pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusannya, majelis menjatuhkan vonis terhadap Lasito selama 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka digantikan dengan hukuman pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim sendiri tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri terdakwa. Maka terdakwa harus dijatuhi pidana penjara dan denda. Adapun salah satu pertimbangannya disebutkan majelis adalah hal yang memberatkan. Di mana perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta perbuatan terdakwa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan.

Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan uang sebesar Rp 350 juta, dan belum pernah dihukum.

“Hukuman yang dikenakan terdakwa bukanlah upaya balas dendam pengadilan terhadap terdakwa, akan tetapi memberikan pembinaan terhadap terdakwa,”sebut majelis.

Majelis hakim juga menolak menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator (JC). Hal ini dikarenakan Lasito sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Dengan demikian, terdakwa dianggap tidak pantas menjadi justice collaborator, sehingga harus ditolak. Sedangkan terkait pembelaan Lasito yang menyatakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa bersama dengan terdakwa menerima uang suap dari Ahmad Marzuqi, menurut majelis hal itu di dalam dakwaan JPU tidak memunculkan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan unsur penyertaan,”kata hakim.

Majelis juga tidak menerima permintaan terdakwa agar dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendal. Dengan alasan, karena memenjarakan terdakwa di Kendal bukan kewenangan majelis hakim.

Menanggapi putusan majelis hakim, Lasito mempertanyakan kenapa hanya dirinya saja yang harus menerima hukuman. Mestinya orang yang terkait pada kasus tersebut juga diberi hukuman. “Saya tidak upaya lagi. Tapi kewenangan penyidik untuk melakukan tindakan selanjutnya,”ujarnya.

Ia merasa dalam penanganan kasus itu tidak adil, karena hanya dirinya saja yang diberikan hukuman. Namun demikian, cukup puas dan menerima atas vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum selama 5 tahun penjara.

“Saya tetap konsekuen dengan apa yang saya ucapkan di persidangan. Tapi saya menerima putusan, karena saya mengaku bersalah dan itu risiko kesalahan saya”ungkapnya. (jks/aro)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya