RADARSEMARANG.COM, SEMARANG– Ada sekitar delapan puluh saksi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, terkait perkara dugaan korupsi pembobolan kredit karyawan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Purbalingga, yang sudah menjerat lima orang tersangka.
“Perkara BRI baru tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum. Kita upayakan satu minggu ini sudah tahap II, dalam kasus itu kerugian negara mencapai Rp 28,9miliar,” tegas Asisten Tipidsus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, dihadapan awak media, Senin (2/9).
Para tersangka dalam kasus itu. Yakni, Aang Eka Nugraha Direktur CV Cahaya nonaktif, Firdaus Vidyawan Direktur PT Banyumas Citra Televisi di Purwokerto nonaktif, dan Yeni Irawati Bendahara CV Cahaya nonaktif. Dua lagi adalah karyawan BRI cabang Purbalingga bagian analisis kredit, bernama Endah Setiorini dan Imam Sudrajat.
“Lima orang sudah ditahan di Lapas Kedungpane Semarang, setelah P21 akan ada lagi tambahan satu tersangka baru. Hasil dugaan korupsi itu, informasinya untuk kepentingan pribadi,” sebutnya.
Modus korupsinya, lanjut Ketut, tersangka mengajukan data untuk memperoleh kredit. Namun data yang diajukan ketiga tersangka tersebut palsu dan diloloskan. “Saksi lebih dari 80an diperiksa. Kalau sudah tahap I artinya berkas selesai, minggu depan tersangka baru, jabatan lebih tinggi di BRI. Inisial calon tersangka nanti saja, biar ada kejutan. Dalam kasus itu, semua dokumen sudah disita,”ungkapnya.
Kuasa Hukum BRI cabang Purbalingga, Dani Sriyanto mengatakan Pimpinan Cabang BRI Purbalingga atas persetujuan BRI pusat melaporkan manipulasi kredit fiktif ke Kejati Jawa Tengah. “Para tersangka tersebut memanipulasi data. BRI merupakan pihak yang dikelabuhi,”katanya.
Dikatakannya, manajemen BRI akan menyerahkan ke penegak hukum jika terdapat oknum dalam yang melakukan mufakat jahat, dan menerima gratifikasi selama memproses kredit.”Jika ada dua hal tersebut maka pihak managemen mempersilahkan penegak hukum untuk menindaklanjuti,”ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum kedua tersangka karyawan BRI, John Richard Latuihamallo, meminta agar penyidik menuntuskan kasus tersebut secara gamblang. Ia sendiri menegaskan, dalam kasus itu kliennya sama sekali tidak menerima uang, karena hanya menjabat sebagai Account Officer (AO).
Dijelaskannya, pada proses perjanjian, telah diketahui pimpinan cabang (Pinca) sejak pertama kali pendataan. Kliennya hanya menjalankan apa yang diperintah pimpinannya.”Tidak ada kerugian, dan tidak ada kasus korupsi dalam kasus ini,” ungkapnya.
Dirinya menyebut Pinca harus bertanggung jawab karena yang menyuruh kliennya. Bahkan, Pinca mengetahui bahwa CV Cahaya bermasalah.”Jadi kenapa harus dibebankan ke AO padahal tidak ada kerugian. Termasuk auditor sudah mengecek semuanya, dan menyatakan tidak bersalah,”jelasnya.
Pihaknya menyayangkan Pinca membiarkan adanya pemalsuan tersebut dan tidak melakukan pengecekan dari Pinca. Selain Pinca, John, mengatakan Funding Officer (FO) juga harus bertanggung jawab. Hal ini dikarenakan FO yang mendatangkan nasabah-nasabah tersebut dan dianggap sah. “Kedua klien kami hanya korban. Kami minta Kejati Jateng dapat mengusut semua kasus ini,” tandasnya. (jks/zal)