27 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Lima Saksi Ungkap Fakta Asusila

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG-Lima saksi diperiksa atas perkara dugaan asusila yang menjerat oknum notaris asal Denpasar Bali, I Nyoman Adi Rimbawan, 45 selama 2 jam lebih sedikit (12.46-15.01) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (28/8) kemarin. Ini berbeda dari sidang sebelumnya yang memakan waktu 6 jam, sekalipun cuma tiga saksi.

Terdakwa yang alumnus doktor ilmu hukum Unisula dan alumnus magister kenotariatan Undip Semarang langsung digelandang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng ke ruang tahanan pengadilan. Terdakwa sempat sesumbar dan tertawa di ruang tahanan. Begitu mengetahui ada awak media, langsung bersembunyi di balik tembok dekat pintu masuk ruang tahanan. Sidang yang menimpa korban perempuan asal Semarang berinisial S itu tertutup untuk umum dengan pimpinan sidang Mudjono SH.

Berdasarkan sumber Jawa Pos Radar Semarang, kelima saksi adalah tiga di antaranya teman sepermainan, satu mantan guru dan satu lagi tetangga korban. Persidangan ini tak seketat sebelumnya yang sampai dikawal oleh enam aparat kepolisian dan empat pengawal tahanan kejaksaan serta pendampingan khusus dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari balik kaca, di luar ruang sidang, kepada para saksi usai diperiksa tampak jaksa maupun PH terdakwa menunjukkan barang bukti kepada para saksi. Perkara dugaan asusila itu terjadi sejak korban berinisial S masih berusia 13 tahun hingga 17 tahun.

JPU Kejati Jateng, Martha Parulina Berliana, mengatakan kasus itu masih seputar pemeriksaan saksi. Pihaknya keberatan dengan argumen penasihat hukumnya (PH) terdakwa yang menyatakan meringankan terdakwa. Menurutnya argumen itu hanya versi yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, sehingga jelas mengatakan demikian.

“Kalau menurut kami ndak. Saksinya ndak hafal namanya, tadi mengungkap seputar fakta perkara. Tadi kelima saksi diperiksa mengungkap fakta,” kata Martha Parulina Berliana sembari berlalu ketika ditanya awak media.

Dalam perkara ini, terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan mendapat pengawalan dan perhatian dari sejumlah lembaga dan ormas. Di antaranya, Komnas Perlindungan Anak Kota Semarang yang dipimpin John Richard Latuihamallo, Koalisi Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan (Kompar) dipimpin Saraswati, Karangtaruna Kartini Kota Semarang dipimpin Okky Andaniswari serta LRC-KJHAM (Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia) dipimpin Kepala Divisi Bantuan Hukum, Nihayatul Mukaromah. Ada juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan terakhir dari Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dipimpin Sri Nurherwati. (jks/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya