RADARSEMARANG.COM, SEMARANG-Terjadi sengketa sebidang tanah seluas 288 m2, di Jalan Gang Tengah nomor 73, Kranggan, Semarang Tengah, Kota Semarang, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 2102. Kini, Perkumpulan Siang Boe mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan Yayasan Tunas Harum Harapan Kita, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan itu teregister dalam nomor perkara: 282/Pdt.G/2019/PN Smg. Diajukan Perkumpulan Siang Boe diwakili ketuanya, Setiawan Santoso dan sekretaris, Effendi Martoyo, melalui tim kuasa hukum penggugat, Wagisan dan Zabidi. Sedangkan tergugat, Yayasan Tunas Harum Harapan Kita diwakili tim hukumnya, Nico Arief Budi Santoso.
“Belum lama ini, agenda jawaban tergugat. Kasusnya sudah masuk persidangan. Sebelumnya mediasi, tapi gagal. Ketua majelis hakimnya, Bu Dewi,” kata kuasa hukum tergugat, Yayasan Tunas Harum Harapan Kita, Nico Arief Budi Santoso, atau akrab disapa Nico Pamenang, kepada Radar Semarang, kemarin.
Dalam kasus itu, katanya, gugatan penggugat dia kategorikan sebagai orang yang tidak memiliki persona standi in judicio di depan PN Semarang. Karena penggugat mendalilkan perihal kontraktual atau perjanjian pakai pada 29 Desember 1994, namun gugatan itu PMH. Ada kebingungan penggugat, menafsirkan pengertian perjanjian berdasarkan KUH Perdata, seolah-olah similar (merasa dirugikan) dengan PMH sebagai dalilnya.
“Dengan demikian, kami sah mengajukan eksepsi atas alasan diskualifikasi in person, bahwa pengugat mengajukan gugatan bukan orang yang berhak dan mempunyai kedudukan hukum untuk hal itu,” tandasnya.
Dikatakannya, karena pihak penggugat atas pihak yang ditarik sebagai tergugat adalah tidak lengkap, karena terlihat penggugat merasa kebingungan menentukan siapakah tergugat sebenarnya. Dengan kata lain, masih ada orang yang harus ditarik sebagai tergugat. Maka ini dapat dikategorikan sebagai plurium litis consortium.
“Alasan tergugat adalah penggugat tidak mencantumkan legal identiti dalam gugatannya. Sehingga patut atas ketidakcermatan penggugat, semestinya mampu melihat masih adanya pihak lain yang harus ikut dijadikan pihak dalam gugatan tersebut, sebagaimana yang didalilkan penggugat,” jelasnya.
Sementara itu, dalam berkas petitumnya, tim kuasa hukum penggugat, Wagisan dan Zabidi, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan bahwa sebidang tanah objek sengketa, yang tercatat atas nama Perkumpulan Siang Boe adalah sah milik perkumpulan. Selanjutnya, menyatakan bahwa perbuatan tergugat menguasai atau menempati atau memanfaatkan tanah dan bangunan rumah, tanpa seizin penggugat secara melawan hukum dan tidak mau mengosongkan serta mengembalikan kepada penggugat adalah merupakan PMH.
Pihaknya juga meminta majelis menyatakan bahwa akibat PMH, tergugat telah menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp 369 juta maupun kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar bagi penggugat. Dengan demikian, majelis harus menghukum tergugat membayar ganti rugi dengan seketika dan sekaligus kepada penggugat uang sebesar Rp 1,369 miliar dengan menerima tanda pembayaran atau kuitansi yang sah dari penggugat. (jks/ida)