26.5 C
Semarang
Saturday, 21 June 2025

Aspidsus Kejati Jateng Resmi Tersangka

Kasus Dugaan Suap Bos SSJ

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG– Tiga pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara dugaan suap dan pemerasan yang menjerat pemilik sekaligus komisaris PT Suryasemarang Sukses Jayatama (SSJ) Surya Soedarma bin Lie Tjek Jauw.  Ketiganya adalah Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Kusnin,  Kasi Penuntutan pada Tipidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy dan Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan. Informasi tersebut disampaikan Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman kepada RADARSEMARANG.COM di Krapyak, Semarang, Senin (5/8).

“Kami menerima informasi ketiganya tersangka dan sudah ditahan. Untuk Benny dugaannya karena melakukan pemerasan uang USD 10.000,”kata Boyamin Saiman.

Terkait perkara itu, pihaknya mengecam tindakan Kejagung, karena, menurutnya, perkara itu sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, dikatakannya, di KPK juga telah melakukan penyidikan dan melakukan penggeledahan di sejumlah titik di Semarang. Pihaknya menduga adanya upaya Kejagung masuk dalam kasus itu dalam rangka melokalisasi untuk menyelamatkan oknum-oknum tertentu, dengan tujuan agar tidak sampai tersentuh.

“Dengan demikian, nanti yang dijadikan tersangka hanya level bawah. Selain itu, pasal 50 undang-undang KPK jelas menyebutkan perkara yang sudah disidik KPK, harus sepenuhnya ditangani KPK.”

Dengan demikian, lanjutnya, Kejagung harus ‘minggir; dalam kasus itu. Menurutnya, dalam kasus itu, baik KPK maupun Kejagung sama-sama menangani perkara yang melibatkan Surya Soedarma. Ia menilai dalam kasus itu, Kejagung menikung dalam lipatan. Untuk itu, pihaknya kembali menegaskan, agar kasusnya diserahkan ke KPK.

“Terkait Kusnin di perkara yang sama antara KPK dengan Kejagung, jadi saat dilakukan penggeledahan di ruang Alvin Suherman yang di Jakarta ditemukan catatan-catatan uang mengalir ke aparat penegak hukum di Semarang, termasuk oknum di Kejati,”tandasnya.

Dikatakannya, apabila berbicara MoU (kerja sama) antara KPK, Kejagung dan Polri, jelas intinya disebutkan siapa dahulu yang melakukan penyidikan, maka dibiarkan yang melakukan penyidikan tersebut melanjutkan. Sedangkan dalam kasus itu, dikatakannya, KPK sudah melakukan penyidikan sejak awal, bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Aspidum Kejati DKI Jakarta nonaktif Agus Winoto dan advokat Alvin Suherman dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

“Nanti kalau ada pengerdilan, pengecilan, dan melindungi, seperti biasa kami akan melakukan praperadilan. Kami pastikan praperadilan, kalau yang ditumbalkan hanya orang kecil dan dilokalisasi hanya orang-orang tertentu supaya tidak berkembang,”ungkapnya.

Praperadilan itu, dijelaskan Boyamin, nantinya akan diajukan lantaran perkaranya masih ikut ditangani Kejagung, dan hanya ada dugaan pemerasan dalam kasus itu. Atas kasus itu, pihaknya meminta penyidik menjerat dengan pasal suap, karena apabila hanya dikenakan pasal pemerasan, maka akan melindungi pemberinya.

“Bisa jadi pemberi ini ada cukongnya, jadi kalau pemerasan tidak berkembang ke cukong. Melihat pasalnya memang akan mengarah suap dan gratifikasi juga, tapi yang paling kecil Benny dikenakan pasal pemerasan, dengan begitu bisa saja dikecilkan untuk pengamanan pelaku lain,”tandasnya.

Data dari sejumlah sumber yang beredar menyebutkan, Kusnin dijadikan sebagai tersangka sejak 31 Juli 2019 berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) Nomor Print-25/F.2/Fd.1/07/2019. Sedangkan pasal disangkakan kepada mantan Kajari Pati ini yaitu melanggar pasal 12, pasal 5 dan pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Informasi yang diterima RADARSEMARANG.COM, kasus itu awalnya diduga terjadi permintaan uang oleh oknum kejaksaan sebesar USD 10.000. Dalam permintaan uang itu dikabarkan sudah tersadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Aspidum Kejati DKI Jakarta nonaktif Agus Winoto dan pengacara Alvin Suherman dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Sedangkan Alvin Suherman kebetulan juga menangani kasus kepabeanan dengan terdakwa Surya Soedarma. Kasus kepabeanan dengan terdakwa Surya Soedarma ini ditangani jaksa gabungan dari Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang.

Terkait temuan itu, Kejagung telah mengirim surat ke Kejati Jateng pada 26 Juli 2019 lalu. Surat Nomor B.1090/F.2iFd 1/07/2019 itu bersifat segera dan ditandatangani Jaksa Utama Madya Dr A Agung Putra atas nama Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus Direktorat Penyidikan atas nama penyidik. Isi surat itu intinya meminta Kejati Jateng membantu memanggil jaksa-jaksa yang bertugas di lingkup Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan atas nama terdakwa Surya Soedarma.

Dasarnya adalah surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-21/F.2/Fd.1/07/2019 tanggal 26 Juli 2019. Berdasarkan surat tersebut, tujuh jaksa dipanggil dan diperiksa. Mereka adalah Kepala Kejari Kota Semarang Dwi Samudji, Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan, Jaksa Fungsional di Aspidsus Kejati Jateng Dyah Purnamaningsih, dan Jaksa Fungsional di Aspidsus Kejati Jateng Mursriyono. Empat jaksa tersebut dimintai keterangan Selasa (30/7) lalu.

Sedangkan Kasi Penuntutan di Aspidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Jateng Adi H Wicaksono, dan Bendahara Pengeluaran Kejari Semarang Sukanti dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu (31/7) lalu.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah, mengaku KPK telah melakukan penggeledahan di empat lokasi di Semarang. KPK menyebut penggeledahan itu bertujuan mendalami dugaan adanya penerimaan lain di kasus suap eks Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.

Dijelaskannya, penggeledahan itu terkait dengan adanya indikasi aliran dana kepada Agus. Kendati demikian, ia mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci. Sedangkan dengan penyegelan ruang Aspidsus Kejati Jateng oleh Kejaksaan Agung Febri mengaku akan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Kejagung.

“Saya belum tahu ya, apakah itu perkara yang sama atau perkara yang beda. Karena logikanya, kalau itu perkara yang sama, tidak boleh ya (penyegelan), karena dalam Undang-Undang KPK pasal 50 diatur seperti itu. Nanti saya coba cek lagi ke timnya, apakah itu perkara sama atau beda,” kata Febri.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jateng Ponco Hartanto kembali mengatakan, belum dapat memberikan informasi terkait pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan Kejagung. “Informasinya nanti dari Kejagung,”katanya singkat. (jks/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya