33 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Dispertan Pantau Penjualan Hewan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG–Semakin dekatnya Hari Raya Idul Adha, Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang melarang penjualan hewan kurban di jalan utama Kota Semarang. Kalaupun hendak berjualan, harus mendapatkan izin dari pihak kecamatan.

Kepala Dispertan Kota Semarang, Wahyu Permata Rusdiana mengimbau pihak kecamatan harus ikut memantau pedagang kambing kurban di wilayahnya. Terutama pedagang hewan kurban musiman yang marak menjelang hari raya Idul Adha. “Pihak kecamatan harus melakukan pemantauan, misalnya tidak berjualan di pingir jalan,” katanya Kamis (1/8) kemarin.

Selain mengganggu lalulintas, kata Rusdiana, adanya pedagang hewan kurban musiman ini membuat tata kota menjadi kotor. Selain itu, pihaknya mengaku telah mengerahkan 60 petugas yang disebar ke 16 kecamatan di Kota Semerang.

“Nanti akan dibantu Persatuan Dokter Hwan Indonesia (PDHI), petugas akan melakukan pengecekan kesehatan hewan yang dijual. Saat ini, pengecekan hewan masih berlangsung,” jelasnya.

Diakuinya, pedagang hewan kurban musiman ini harus memiliki surat keterangan sehat sebelum dijual. Misalnya jika hewan kurban tersebut diambil atau didatangkan dari luar kota, harus ada keterangan sehat dari dinas terkait di kabupaten/kota setempat. “Sedangkan, jika hewan dari Kota Semarang, pedagang harus memiliki izin dari Dispertan Kota Semarang,” ucapnya.

Surat keterangan kesehatan tersebut, dimaksudkan agar hewan yang dijual memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban. Selain itu, untuk mengantisipasi adanya penyakit menular.

“Seperti penyakit antraks dan penyakit kulit kami antisipasi. Kami juga melakukan antisipasi hewan yang stres dan lesu karena perjalanan dari dari luar kota,” pungkasnya. (den/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya