RADARSEMARANG.COM, SEMARANG-Rombongan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Karangtaruna Kartini di tingkat Kota Semarang geruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang. Kedatangan mereka bukan untuk berdemo, melainkan hadir memberikan dukungan moral terhadap korban asusila, yang menimpa gadis asal Semarang berinisial S, melalui pantauan langsung sidang sekaligus beraudiensi dengan perwakilan pengadilan.
Mirisnya, pelaku dalam kasus itu adalah seorang oknum notaris asal Denpasar, Bali dan tercatat sebagai alumnus Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan alumnus Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang bernama I Nyoman Adi Rimbawan ,45, Bin Almarhum I Made Suta Adi.
Adapun rombongan Komnas PA Kota Semarang dipimpin John Richard Latuihamallo, sedangkan Karangtaruna Kartini Kota Semarang dipimpin Okky Andaniswari. Sedangkan audiensinya diterima oleh Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto. Dalam pertemuan itu, John berharap kasus-kasus asusila terhadap anak menjadi perhatian penegak hukum, baik kejaksaan, advokat, polisi dan PN Semarang. Apalagi, lanjutnya, seharusnya korban bisa memiliki masa depan jauh lebih baik, namun akibat mengalami perbuatan bejat yang dilakukan oleh para pelaku, seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual, menjadi suram. Pihaknya juga menyayangkan saat melakukan pelaku tidak memiliki hati nurani.
“Kami berharap Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang yang menuntut kasus asusila anak, agar memberikan beban hukum bagi pelaku yang paling berat, termasuk hakim yang memutus perkaranya harus memiliki sikap, nantinya apabila pelaku terbukti di persidangan dan anak sebagai korban, maka perlu diberi vonis maksimal,” kata John, kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (1/8/2019).
Pihaknya meminta PN Semarang sebagai mercusuar keadilan bisa menjadi kawah yang menakutkan bagi para predator anak. Pihaknya juga berharap putusan hakim selalu maksimal dengan tujuan bisa menjadi tonggak bangkitnya semangat korban-korban asusila untuk melapor. Sedangkan terkait kasus yang sedang menjerat I Nyoman Adi Rimbawan, pihaknya berharap nantinya bisa memberikan putusan maksimal apabila di persidangan tersebut terbukti.
Dia juga berjanji akan memantau kasus tersebut baik ditingkat daerah dan nasional hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap. Selain itu, juga akan melaporkan kasus itu ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) di Jakarta, termasuk timnya akan akan hadir kembali untuk melihat hasil akhir pembuktian perkaranya saat putusan berlangsung.
“Semoga pembuktian fakta kasus tersebut bisa terungkap dipersidangan, kami juga mendorong hakim yang mengadili perkara tersebut memutus yang seberat-beratnya, apabila kasusnya nanti terbukti,”tandasnya.
Menanggapi audiensi itu, Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, menyampaikan Ketua PN Semarang, Sutaji berpesan agar masyarakat memberikan kepercayaan kepada majelis hakim, karena pihaknya memastikan dalam menyidangkan kasus akan bertindak profesional dan proporsional. Ia juga meminta kasus yang sedang ditangani terkait asusila anak dengan terdakwa I Nyoman untuk memberikan kepercayaan ke majelis hakim dan pengadilan.
Terkait putusan sela, ia meminta awak media untuk menunggu. Dikatakannya apabila dalam putusan sela tersebut berlanjut maka perkaranya langsung ke pemeriksaan saksi, karena dilanjutkan. Sehingga awak media meminta menunggu.
“Prinsipnya tadi sudah sudah dikemukakan Komnas PA, karena kasus tersebut masalah asusila sehingga tertutup, nanti akan terbuka untuk umum saat vonis pidana, sehingga meminta awak media menunggu, terkait putusan sela ditunggu saja, agar sama-sama menunggu,” jelasnya. (jks/ap)