29 C
Semarang
Monday, 14 April 2025

Curi Laptop Senilai Rp 14 Juta, Dua Pemuda di Salatiga Terancam 7 Tahun Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian laptop di rumah Kost Griya Pondokan Jambewangi House , Jl Jambewangi RT 03/06, Sidorejo, Kota Salatiga.

Dua pelaku ditangkap yakni DDM, 24 dan RS, 25. Keduanya kini tengah diperiksa intensif oleh petugas. Mereka dijerat dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Korban pencurian yakni William Jhon, warga Ambon. Kepada petugas ia menuturkan, pada hari Senin (22/5) sekira pukul 20.00 Wib, dirinya turun dari kamar kostnya yang berada di lantai dua untuk menemui temannya bermain game. Selang beberapa saat, sekitar pukul 21.00, ia bermaksud mengambil dompet yang diletakkan di atas meja di kamar kostnya.

“Saat itu ia menyadari bahwa laptopnya merk Asus Vivobook 14 Pro seharga Rp 14.000.000,- yang diletakkan di samping dompet sudah tidak ada di tempat semula,” tutur petugas. Jhon kemudian turun ke bawah bertemu temannya untuk bersama mencari laptopnya di sekitar kost namun tidak ada yang mengetahui.

Mereka selanjutnya mengecek CCTV kost dan ternyata ada dua orang tidak dikenal yang mengambil laptop miliknya. Mengetahui hal tersebut, korban melaporkan kejadian pencurian ke Polres Salatiga.

Atas laporan tersebut Sat Reskrim Polres Salatiga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi. Akhirnya pada hari Minggu, 01/06/2023 berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Henry Widyoriani membenarkan pengungkapan kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (sas/bas)

Reporter:
Dhinar Sasongko

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya