RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Salatiga melakukan penyelidikan terhadap beredarnya video asusila berdurasi 1 menit 32 detik yang diduga diperankan oleh salah seorang karyawati sebuah perusahaan di Kota Salatiga.
Polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Degan beredarnya video tidak senonoh tersebut, korban dalam kondisi tertekan dan saat ini sedang dalam penanganan unit II Sat Reskrim Polres Salatiga,
“Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, adapun pemeran video 1.32 detik yang sempat beredar sudah kita kantongi identitasnya,” terang Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani.
Sementara itu, kepada penyebar video apabila terbukti akan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga sedang menindaklanjuti beredarnya video viral 1.32 detik. “Saat ini sedang memeriksa beberapa orang saksi terkait video tersebut, perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan, jelas Iptu Hendri Widyoriani, kasi Humas Polres.(sas/bas)