25 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Penyimpangan Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga Divonis

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Tiga terdakwa kasus Dugaan Penyimpangan Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga Tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017 divonis.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, mendudukan terdakwa atas nama Respati DB, Rosalita D, dan Sapto SW. Nama terakhir adalah mantan kepala Bank Salatiga cabang Bawen. Sementara Rosalita dan Respati adalah pegawai di lembaga yang mengajukan pinjaman ke bank Salatiga.Dugaan penyimpangan penyaluran dari 60 debitur dengan total kerugian sebesar Rp830.135.000,00.

Majelis Hakim diketuai Gatot Sarwadi, S.H. dan dihadiri oleh Tim Penuntut Umum yaitu Hadrian Suharyono, S.H., Nana Rosita, S.H., Hilda Prabayani Putri, S.H. dan juga Penasehat Hukum Terdakwa Heru
Wismanto, S.H.

Majelis hakim menjatuhkan putusan terdakwa Respati DB dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.50 juta. Juga subsidiair 1 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp.36.114.161 subsidiair 1 bulan penjara.

Sementara itu Rosalita divonis penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp.50 juta subsidiair 1 bulan kurungan. Selain itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp.346.915.768 subsidiair 6 bulan penjara.

Sedangkan Sapto SW divonis selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta subsidiair 1 bulan kurungan.

Sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-Sama”. Respati dituntut satu tahun dua bulan. Sedangkan tuntutan denda dikabulkan hakim.

Rosalita Dewi dituntut pidana penjara
selama 2 Tahun dikurangi masa penahanan. Dan Sapto Sri Winarno dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan. Atas putusan majelis hakim tersebut, Tim Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sementara ketiga terdakwa menyatakan menerima.(sas/bas)

Reporter:
Dhinar Sasongko

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya