RADARSEMARANG.COM, SALATIGA – Dua pelaku penganiayaan bocah di bawah umur berhasil dibekuk. Yakni BS, 28, warga Salatiga dan YA, 30, warga Kabupaten Semarang.
Insiden penganiayaan terjadi di Gang Petung Rekesan RT 2 RW 13 Mangunsari Sidomukti Salatiga, Jumat 27 Januari 2023 lalu.
Awalnya di dekat rumah BS korban bersama teman-teman sedang mengkonsumsi alkohol. BS bermaksud membubarkan agar korban bersama temannya pergi dan tidak melakukan keributan.
Korban yang tidak terima bersama teman-temannya akhirnya menuju ke rumah BS untuk klarifikasi pagi harinya.
Namun justru BS melakukan pemukulan. Mengenai kepala sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan.
Setelah itu, YA yang ada di lokasi juga ikut menendang korban dengan kaki dan mengenai kaki kiri korban. Korban harus dirawat inap di RSUD Salatiga.
“Korban berusia di bawah 17 tahun dan sempat dirawat selama empat hari di RSUD Kota Salatiga. Kejadian itu dilaporkan Slamet Yuliyanto, 58, warga Jalan. Kalisari Kutowinangun Lor Tingkir Salatiga,” kata Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani.
Mendapat laporan, Satreskrim Polres Salatiga bergerak melaksanakan cek dan olah TKP serta meminta keterangan dari saksi-saksi guna mengumpulkan bukti.
