28.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Curi Burung seharga Ratusan Juta, Dua Warga Temanggung Diringkus Satreskrim Res Salatiga

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Jajaran Satreskrim Polres Salatiga Polda Jateng yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani berhasil ungkap kasus pencurian puluhan burung bernilai ratusan juta rupiah. Kasus pencurian terjadi pada Jumat (17/3) bulan lalu di kandang peternak burung di Brajan Blotongan, Sidorejo, Kota Salatiga.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga temanggung berinisial GPS, 19 dan HSAA, 17, keduanya kakak beradik warga Krajan Sanggrahan, Kranggan, Kab. Temanggung. Mereka menggasak 20 ekor burung cucakrowo milik Sukma, bernilai lebih dari Rp. 200 juta rupiah.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian berawal pada saat korban dengan dibantu dua rekannya melakukan renovasi kandang ternak burungnya di lantai 2. Menjelang dini hari, ketiganya istirahat di lantai bawah. Setelah bangun tidur jam 05.00, korban naik keatas lantai dua dan mengetahui bahwa 20 ekor burung jenis cucak rawa telah raib. Selain itu juga hp I phone XS telah hilang, Korban melapor ke Polres Salatiga.

Ternyata pelaku tertangkap CCTV. Berbekal sejumlah bukti antara lain hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian dan keterangan saksi. Akhirnya, petugas memperoleh informasi tentang adanya jual beli burung jenis Cucakrowo dengan harga murah di Kab. Temanggung. Unit Resmob melakukan penyelidikan di peternak burung yang berada di Temanggung tersebut. Dari hasil pendalaman, akhirnya identitas pelaku diketahui.

Pada hari Senin (3/4) polisi menangkap pelaku di mobil Toyota Calya. Dari tangan para pelaku ini, Tim Resmob berhasil mengamankan empat ekor burung cucak rowo milik korban.

“Pada saat dilaksanakan interogasi awal dan dibawa Ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga, kedua pelaku mengakui perbuatanya telah mencuri burung cucak rowo di Kota Salatiga” terang AKP M Arifin Suryani.

Kedua pelaku saat ini sedang dilakukan penyidikan guna pengembangan. Mereka merupakan residivis bersama dua teman lainnya yang saat ini sudah ditahan di Polres Klaten dan Polres Gunung Kidul dengan kasus serupa. “Keduanya juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Magelang, Klaten dan Gunung Kidul,” jelas AKP Arifin Suryani.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K yang dihubungi melalui Kasi Humas menjelaskan, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Salah satu pelaku yang masih di bawah umur, saat ini penyidikan ditangani oleh unit PPA Polres Salatiga, ditahan selama 7 hari sejak tanggal 3 April 2023. “Bila penyidikan belum selesai, diperpanjang lagi 8 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.” jelas kasi Humas Iptu Henri Widyoriani. (sas/bas)

Reporter:
Dhinar Sasongko

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya