RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Sepasang suami istri yang menikah secara siri berinisial D dan E, warga Gunungsari Sidorejo Kidul, Tingkir Kota Salatiga dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Mereka diduga mencuri sepeda motor milik Bayu Ardiansyah, warga Tingkir Salatiga pada hari Senin (6/3/202) di depan warung “Nyoto Kene Bu Anik” di Gang Kapling Cinderejo Tingkir Kota Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani menyampaikan, kronologis kejadiannya bermula saat Polres Salatiga telah menerima laporan terjadinya tindak Pidana pencurian sepeda motor merk Honda Vario wama hitam tahun 2018. Motor itu hilang saat ditinggal sarapan di warung.
Ketika korban selesai makan, pemilik terkejut ketika sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula ia memarkirkan kendaraannya.
Atas Laporan tersebut Unit Reskrim Polres Salatiga melaksanakan langkah penyelidikan serta menganalisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kemudian pada hari Selasa (28/03/2023), pada saat patroli di wilayah Canden, tim Resmob mendapati sepeda motor Vario 160 yang mirip dengan yang dicuri.
Berdasarkan hasil keterangan dari saksi-saksi dan rekaman CCTV, diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian. Setelah ditanyakan kepada pemilik kos, diketahui bahwa sepeda motor tersebut milik sepasang suami istri yg menyewa kamar kos no 6.
Setelah dilakukan introgasi, pasutri tersebut mengakui telah mengambil sepeda motor di Warung Nyoto Kene Bu Anik, selanjutnya barang bukti dan keduanya di bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di empat TKP/ lokasi terpisah, yaitu di Pabelan dan Kopeng Kab. Semarang, Batang dan di Kota Salatiga. Selain melakukan pencurian sepeda motor, mereka juga melakukan pencurian helm sebanyak lima kali di beberapa lokasi.
Sementara tersangka E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus mempertanggung jawabkan Tindak Pidana Serupa yang dilakukan di Wilayah Hukum Polres Semarang.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Polres Salatiga telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pelaku D dan E, yang mengaku sepasang suami istri (nikah siri). Pelaku D saat ini berada di Tahanan Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara, jelas IPTU Henri Widyoriani. (sas/bas)