RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Salatiga sejak awal Ramadhan 1444 Tahun 2023 yang berupa Bubuk Mesiu (Obat Mercon) dilakukan disposal atau dimusnahkan.
Sebelumnya telah diambil untuk disisihkan sebagai sampel barang bukti. Pemusnahan dilakukan Personil Jibom (Penjinak Bom) Gegana Sat Brimob Polda Jateng yang didatangkan ke Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Feria Kurniawan menyampaikan bahwa bubuk mesiu atau bahan untuk membuat petasan yang berhasil diamankan Polres Salatiga. Pada KRYD saat ini sejumlah 10,7 kilogram. “Guna menghindari hal yang tidak diinginkan. Misalnya meledaknya barang bukti yang dapat menimbulkan kerusakan gedung Polres Salatiga bahkan menimbulkan korban jiwa. Guna menghindari hal itu terjadi, kami meminta bantuan tim Jibom Gegana Brimob Polda Jateng untuk memusnahkan barang bukti berupa bubuk petasan tersebut di Alas Karet Sidorejo Salatiga,” jelas AKBP Feria Kurniawan, S.I.K.
Feria minta masyarakat lapork apabila ada warga yang masih berani menyimpan atau memperjualbelikan obat mercon, sehingga Ramadan 1444 H Tahun 2023 ini. Tujuannya agar situasi Kamtibmas di Kota Salatiga aman dan kondusif.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani yang mendampingi Ipda M. Zaini PS. Kanit 1 Subden 2 Jimbom Gegana Satbrimob Polda Jateng pada pelaksanaan disposal menyampaikan bahwa ini dilaksanakan guna memastikan keamanan Karena sangat berbahaya apabila barang bukti bubuk mesiu disimpan di Kantor. “Barang bukti ini kita dapatkan dari lima tersangka selama pelaksanaan KRYD,” jelas AKP M Arifin Suryani.
Ipda Muhammad Zaini menambahkan bahwa disposal dilaksanakan dengan cara burning atau pembakaran. Hal ini guna meminimalisir resiko, karena apabila dengan cara diledakkan justru dapat menyebabkan ledakan besar yang semakin membahayakan. (sas/bas)