RADARSEMARANG.COM, SALATIGA – Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap Mh, warga Temanggung. Pelaku dibekuk usai menjual handphone hasil curian.
Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani mengatakan, Mh dibekuk di depan Toko Plastik Gloria Ambarawa. Sebelumnya ia dipancing untuk melakukan COD Hp Realme 8 hasil mencuri di Masjid Ar-Rahmad UIN Pulutan Sidorejo Salatiga, Rabu (15/3) lalu.
“Pelaku mencuri hp dan uang Rp Rp. 500 ribu saat korban salat di Dzuhur di Masjid Ar- Rahman UIN Salatiga,” ujarnya.
Kasus terungkap setelah korban melapor. Tidak lama kemudian, pelaku memposting hp yang dijual di medsos. Saat transaksi dilakukan pemeriksaan, diketahui HP tersebut benar hasil curian. Pelaku tidak berkutik saat dibekuk.
“Dari pengembangan pelaku pernah mencuri laptop di Masjid Ar-Rahmad UIN Salatiga dan copet dalam bus lebih 30 kali”, tambah Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani. (sas/fth)