26 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

8 Pelaku Judi Online di Salatiga Ditangkap, Omzet Capai Rp 150 Juta per Bulan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Salatiga –  Sebanyak delapan pelaku judi online yang beroperasi di Kota Salatiga berhasil  diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga.

Kedelapan pelaku judi online tersebut berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Salatiga di dua lokasi terpisah yaitu di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo dan di salah satu Konter yang terletak di Kelurahan Kutowinangun Kidul Kec. Tingkir Kota Salatiga, pada Senin (27/2) dini hari.

Adapun kedelapan pelaku judi online tersebut masing-masing berinisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW, kini terancam hukuman penjara 10 Tahun.

“Kedelapan pelaku (judi online) dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas AKBP Feria Kurniawan, saat Press release didepan Pendopo Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga lebih lanjut menjelaskan, kejadiannya bermula pada hari Minggu tanggal (26/2) didapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo Argomulyo setiap harinya (mulai dari pagi hingga pagi lagi) selalu ramai beberapa orang dari luar perumahan. Mereka diduga sedang bermain game online

Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ditempat tersebut ternyata disewa oleh terduga pelaku judi online. Juga dipakai beberapa karyawannya untuk bermain perjudian jenis Slot.

Selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga pada  Minggu malam 26/02/2023 melaksanakan penggerebekan dilokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku perjudian dan beberapa karyawannya sedang bermain perjudian jenis Slot.

Barang bukti yang  berhasil diamankan dari dari dua lokasi tersebut antara lain 10 unit PC Set lengkap, sembilan  Handphone, empat buah Router, dua  ATM BCA berisi uang hasil judi sebesar Rp. 3 juta dan Rp. 700 ribu dan dua buah Rekening BCA.

“Kedelapan pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau  Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas  AKBP Feria Kurniawan. (sas/bas)

Reporter:
Dhinar Sasongko

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya