27 C
Semarang
Thursday, 17 April 2025

Dua Pria Diciduk Polisi Usai Transaksi Narkoba di Jalan Gladagan Salatiga

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Salatiga –  Satuan Resnarkoba Polres Salatiga gencar melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Asikin, polisi  mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Keduanya yaitu IBSP alias Kenang, 48, warga  Kutowinangun Kidul Tingkir Kota Salatiga dan EP,  65, sesama warga Kutowinangun di Jalan Gladagan Kel Salatiga Sidorejo Kota Salatiga.

Dari tangan keduanya, polisi amankan barang bukti satu paket sabu dalam plastik klip warna bening. Paket itu dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hitam. Kemudian dilakban warna hitam pada bekas bungkus rokok dengan berat 0,49 Gram.

Penangkapan dilakukan saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan kegiatan patroli kewilayahan di seputaran Jalan Gladagan, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Mereka melihat dua orang naik ke sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. Berdasarkan kecurigaan tersebut selanjutnya pelapor dan timmendekati  IBSP yang terlihat membuang sesuatu, setelah keduanya diinterogasi mengaku bahwa keduanya telah mengambil paket sabu yang di pesan.

Penggeledahan yang disaksikan warga sekitar Jalan Gladagan, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga akhirnya ditemukan shabu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112  ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal Setiap orang yang  tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dalam membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis metafetamin.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan menyampaikan pelaku penyalah gunaan narkoba sedang dilakukan langkah penyidikan. ancaman hukuman lebih dari 5 Tahun. (sas/bas)

Reporter:
Dhinar Sasongko

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya