RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Kolaborasi dosen dan mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) berhasil memperoleh Sertifikat Paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Sertifikat paten diperoleh untuk invensi dengan judul Proses Pembuatan Teh Bit Celup dan Produk yang Dihasilkannya
Dua dosen serta satu mahasiswa yang terlibat dalam proyek penelitian hingga keluarnya sertifikat paten ini adalah Yoga Aji Handoko, Dr. Bistok Hasiholan Simanjuntak dan Noviesta Ari Morrista dari Fakultas Pertanian dan Bisnis (FPB).
Yoga Aji mengatakan, produk teh bit celup tercipta karena ditemukannya permasalahan yang dihadapi masyarakat Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.
Buah bit merupakan salah satu komoditas hasil pertanian warga setempat namun kurang dapat terserap dengan baik. “Kami melakukan penelitian sejak 2018 hingga pertengahan 2019 untuk menciptakan produk teh bit celup,” ujarnya.
Tahun 2020, Pemerintah Desa Sumberejo menyetujui menjalin kerjasama dengan FPB UKSW. Salah satu kesepakatan adalah Tim FPB UKSW bersedia memberikan penyuluhan, pelatihan, pendampingan masyarakat untuk mempersiapkan pengelolaan usaha atau industri mikro pengolahan teh bit.
“Buah bit yang telah diolah menjadi teh celup mempunyai keunggulan yakni tinggi antioksidan karena mengandung vitamin C dan betasianin atau zat warna alami merah keunguan,” tambah peraih gelar doktor dari Universitas Brawijaya Malang ini.