RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Posisi Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga Prof Intiyas Utami digoyang. Dua alumni UKSW Salatiga yaitu Indra Budiman SH MH dan David Samuel Grabrial Pella SH menilai pemikihan rektor tidak sesuai regulasu dan meminta agar hasilnya pemilihan dibatalkan.
Upaya itu disalurkan melalui gugatan yang didaftarkan ke pengadilan negeri Salatiga. Kuasa hukum penggugat, Dr Marthen H Toelle menjelaskan jika ada 39 pihak yang tergugat terkait dengan proses pemilihan Rektor UKSW Salatiga.
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga dengan Nomor : 85/Pdt.G/2022/PN.Slt. Sidang perdana telah dilakukan pada Rabu (04/01/2023) di PN Salatiga dan sebagai Ketua Majelis Hakim David FA Purajow, Hakim Anggota Jefry Bimusu SH dan Rodesman Aryanto SH dengan PP yaitu Widowati SH MH.
Marthen menjelaskan ada dua inti permasalah terkait gugatan. Yang pertama adalah sosok rektor terpilih yang dianggap tidak tepat. “Kami mendasar kepada dasar UKSW tentang sosok yang layak,” terang Marthen.
Lebih jauh ia menyorot proses pemilihan. Saat itu ada tujuh nama yang diajukan dan tiga yang direkomendasikan. “Kami menilai proses pemilihan Rektor UKSW Salatiga tersebut adalah cacat hukum. Soal pencoretan calon hingga persyaratan surat dukungan,” imbuhnya. Menurut dia, persyaratan dukungan seharusnya dari sinode bukan gereja.
Humas PN Salatiga Jefry Bimusu membenarkan adanya gugatan terase. Ia menyatakan jika persidangan pertama sudah dilakukan. Dari para tergugat, hanya satu yang datang. Sidang akan dilanjutkan pada 1 Februari mendatang. “Benar ada gugatan. Banyak yang tergugat dan itu berkait dengan proses pemilihan rektor UKSW,” tutur Jefry saat ditemui kemarin.
Sementara itu Gama, kepala Divisi Promosi dan Komunikasi Publik UKSW menyebutkan jika pihaknya belum bisa memberikan statemen berkait gugatan tersebut. (sas/bas)