RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Dua narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga langsung menjalani pembebasan bersyarat seiring turunnya Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (28/09).
Sebelumnya, untuk kasus narkotika diatas 5 tahun, Napi harus menjalani asimilasi kerja sosial. Dengan aturan baru sekarang langsung sama dengan pidana lain. Minimal 2/3 bisa melaksanakan pembebasan bersyarat.
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan pihaknya menerima Surat Keputusan yang turun terkait pembebasan bersyarat narapidana. Dua langsung bebas. “Dari lima Surat Keputusan yang turun dan dua di antaranya langsung menjalani pembebasan bersyarat,” katanya.
Andri menambahkan, pembebasan bersyarat telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan sesuai Undang- Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dengan adanya UU Pemasyarakatan terbaru ini, pihaknya terus mendorong jajaran Rutan Salatiga untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan. Sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat maupun asimilasi Rutan bekerjasama dengan Polres Salatiga. Untuk pengawasan kepada mereka bebas agar tidak mengulangi lagi pelanggaran hukum,” tambahnya.
Salah satu Narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat Verry, mengungkapkan perasaan senang dan bahagia. Narapidana kasus narkoba ini mengaku sebelumnya sudah memiliki SK yang lama dengan menjalani asimilasi kerja sosial di dalam Rutan. Tetapi dengan aturan baru dan UU Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022 dirinya langsung menjalani pembebasan bersyarat.
“Saya ucapkan terimakasih banyak pada Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan terkhusus Kepala Rutan Salatiga yang sudah memberikan bimbingan dan motivasi agar saya menjadi orang yang baik,” ujarnya.
Verry berharap teman-teman bisa segera kembali kepada keluarga dan menjadi orang yang bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat. (sas/fth)