28 C
Semarang
Tuesday, 14 October 2025

Mendagri Terbitkan SE Plt hingga Pj Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ. Isinya, pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah boleh memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Sinoeng N Rachmadi mensikapi datar. “Saya ini sangat sangat tahu diri bahwa saya hanyalah seorang petugas Pemprov Jateng,” jawab Sinoeng saat diminta pendapatnya.

Lebih jauh ia menuturkan, dalam kepemimpinan, dirinya tidak akan arogan dalam bersikap. Termasuk bukan sebagai alat balas dendam, apalagi utk mendzolimi seseorang. “Sekali lagi, itu bukan watak saya untuk mendzolimi seseorang,” tegasnya.

Meski secara regulasi dan konstitusional telah diberikan mandat selaku Pj Wali Wota, dalam melaksanakan manajemen kepegawaian, namun ia tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dan pembinaan personil.

“Tetap saya kedepankan agar seseorang pegawai bisa menjadi lebih baik dan sadar akan dirinya sebagai ASN untuk memegang teguh integritas dalam melayani masyarakat,” urai dia. (sas/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya