RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Kepala Rutan Salatiga memberikan remisi umum kepada 92 orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Salatiga.
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan bahwa sebanyak 92 Narapidana mendapat Remisi Umum dan tiga diantaranya langsung bebas.
Andri yang mengenakan pakaian adat Sumatera Barat saat upacara 17an menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada narapidana sendiri karena warga binaan dinilai memenuhi syarat seperti mereka telah menerima putusan.
Kemudia
nsudah menjalani minimal enam bulan masa pidana. Selain itu juga selama didalam Rutan selalu berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan yang ada serta tidak melanggar tata tertib yang berlaku.
Andri menambahkan besaran remisi yang didapat narapidana pada hari kemerdekaan ini berbeda. “Ada yang mendapat satu bulan pengurangan masa hukuman dan paling besar diterima lima bulan,” terangnya.
Penerimaan remisi kepada para narapidana secara simbolis setelah pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan yang digelar di halaman luar Rutan.
Sementara itu salah satu Narapidana yang langsung bebas, Erwin yang terjerat perkara pencurian menyatakan senang dan bahagia. Bertepatan di Hari Kemerdekaan ini dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan momentum kemerdekaan ini menjadi resolusi perubahan dirinya menjadi lebih baik lagi. (sas/bas)