29.6 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkoba hingga Barang Elektronik

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana. Mulai dari narkoba hingga barang elektronik.

Kajari Herwin Ardiono SH melalui Kasi Intel Ariefulloh SH menjelaskan jika pemusnahan dilakukan di Joglo 3, Rumah Ramah Hukum Kejaksaan Negeri Salatiga.

“Total dilaksanakan Kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap 35 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekutan hukum tetap (Inkrach van Gewijde),” beber Ariefulloh.

Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tersebut  dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Nomor: PRINT-493/M.3.10/07/2022 tanggal 12 Juli 2021 perihal Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan yaituNarkotika berupa sabu – sabu (150 gr), tembakau Gorilla (99.142 gr), ganja (25.99 gr) hingga sediaan Farmasi (berupa Pil sebanyak 2.164 butir).

Kemudian barang elektronik berupa enam telefon genggam, komputer, helm, monitor, CPU dan lainnya dengan jumlah total 141 barang.    U

ntuk barang bukti berupa sediaan farmasi berupa pil dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur air. Kemudian barang bukti berupa pakaian, sabu, tembakau gorilla dan ganja pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti berupa telepon genggam, monitor serta perangkat komputer, helm, dan alat elektronik lainnya dihancurkan dengan alat pemukul sehingga tidak dapat digunakan.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono, para pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Salatiga, Jaksa Fungsional, serta dihadiri oleh Saiful Mashud (Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kasat Reskrim Polres Salatiga, serta Pasi Intel Kodim 0714/Salatiga. (sas/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya