RADARSEMARANG.COM, SALATIGA – Empat pengedar narkoba berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Salatiga. Yakni AB, 30, warga Salatiga, JS, 40, warga Mangunsari, HS, 42, warga Kelurahan Mangunsari, dan SA, 44, warga asal Kelurahan Kutowinangun Lor.
Mereka diamankan di tempat terpisah. Penangkapan komplotan tersebut sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat sekaligus memberantas peredaran narkotika.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, keempat pelaku sudah meresahkan masyarakat Salatiga. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya mereka berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti sabu dari pelaku seberat 0,69 gram dari tersangka AB. Dari tersangka JS dan HS seberat 0,63 gram. Dan 16,92 gram dari tersangka SA. “Selain itu kami juga turut mengamankan tiga pemakai dalam kasus tersebut,” katanya.
Ketiganya diketahui AD, 27, warga Kelurahan Mangunsari, BS, 23, warga Kelurahan Kutowinangun Lor, dan AT, 25, warga Kelurahan Kumpulrejo. Turut diamankan pil Yarindu sebanyak 100 butir dan ganja seberat 0,56 gram, ganja seberat 9,86 gram dan pil Yarindu sebanyak 85 butir.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika yang ada di wilayah Salatiga,” tambahnya. (nun/fth)