RADARSEAMARANG.ID, Salatiga – Polres Salatiga menahan TA, 47, warga Tingkir karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Kapolres Salatiga Indra Mardiana menuturkan, kasus ini berawal saat korban bersama orang tuanya mendatangi terduga pelaku yang membuka praktik pijat sangkal putung. Mereka meminta bantuan untuk pengobatan. Sampai tiga kali.
Saat kedatangan ketiga, pelaku menyebut bisa membantu menaikkan prestasi. Yakni dengan memijat seluruh badan dengan minyak. Hingga ke tempat terlarang. “Ya biar minyaknya merata,” ujar TA dihadapan Kapolres. Ia kini dijerat dengan pasal UU perlindungan anak.
Ketua LPAI Jateng Samsul Ridwan menuturkan, pihaknya mengawal kasus ini sejak awal. Dia mengapresiasi jajaran Polres Salatiga yang bertindak cepat dalam melakukan pengusutan. (sas/bas)