RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Para pemilik kios di pasaraya II Salatiga mengeluh. Mereka diwajibkan membayar sewa kios seiring selesainya masa sewa hak guna.
Keluhan karena harga sewa kios bervariatif. Satu kios dengan ukuran sama, harganya bervariatif meski berada di satu deret depan.
Kios blok AA sewa mencapai Rp. 8 jutaan. Sementara selang dua kios, sewanya Rp 5.7 jutaan.”Para pedagang harus membayar sampai Agustus ini. Minimal dia tahun dan maksimal lima tahun ke dinas,” tutur Susi, salah satu pemilik kios yang ditemui.
Sama halnya yang disebutkan H.Nasrudin pemilik kios di blok AB. Ia meminta Dinas untuk bisa mengakomodasi kepentingan pedagang. Kios dengan sewa sampai Rp 8jutaan, jika disewakan hanya kisaran Rp. 4 jutaan.
“Disini memang banyak yang disewakan karena tidak banyak masyarakat yang masuk. Sehingga pasaraya terasa sangat sepi. Laku satu sehari sudah alhamdulillah,” imbuh Susi. Ia berharap Dinas bisa lebih lunak mengenai teknis pembayaran sewa kios. (sas/bas)